Pewarta : safari Bono Nainggolan
Bekasi |Gardatipikornews.com - Mantan Kepala SMA negeri 7 Tambun Selatan Dhayu Selasi Pangestuningsih di laporkan oleh LSM RMHS ke Kejati Jawa barat,terkait Indikasi korupsi dan penggelapan pengelolaan keuangan negara tahun 2021.
Hal ini di sampaikan Firdaus Ketua Investigasi LSM Rakyat Mandiri Sadar Hukum ( RMSH ) kepada awak media.
"Dirinya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindaklanjuti serta mengusut tuntas laporan dugaan korupsi mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Tambun Selatan Dhayu Selasi Pangestuningsih yang sekarang menjabat Kepsek SMAN 1 Tarumajaya terkait pengelolahan BPOD& BOS Provinsi Tahun Anggaran 2021."sebutnya.
Firdaus mengungkapkan", salah satu temuan dari hasil Investigasi kami dilapangan adanya dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepala SMA negeri 7 Tambun Selatan adalah pada laporan penyerapan belanja barang yang tertuang pada SI ( Standing Intruction ) ada kejanggalan, disinyalir adanya unsur kesengajaan korupsi dan penggelapan,dengan memasukkan salah satu pembiayaan Honorium GTK Non PNS. ungkapnya
dijelaskan Firdaus ",ada modus yang dilakukan dengan memasukan salah satu oknum ASN yang berinisial E.P pada honorium GTK Non ASN yang tertuang pada SI ( Standing Intruction ) tersebut, pada laporan tersebut saudara EP yang berstatus ASN menerima gaji sebesar Rp 11.480.000./bulan dan jika dikalikan 13 bulan berjumlah Rp 149.240.000, maka dengan ini kami LSM RMSH meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyikapi laporan kami serta mengusut tuntas dugaan korupsi dan penggelapan uang negara yang dilakukan Dhayu Selasi Pangestuningsih semasa menjabat Kepsek SMAN 7 Tambun Selatan tahun anggaran 2021.
menurut hasil kajian dan analisa dampak kerugian negara mencapai Milyaran Rupiah, saya selaku pemberi informasi siap untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan yang berlaku,"tegasnya.