Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Wajib Baca : Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, Apa Saja Itu ??

by Gardatipikornews
18 Mei 2023 - 744 Views
Jakarta | Gardatipikornews.com  - rangka mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk: 1. Meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara. 2. Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 3. Meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. 4. Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja. 5. Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial. 6. Mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya. 7. Melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan. Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa Intruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat. ( Red@ksi.Gtn.com )
Sebelumnya
Presiden Joko Widodo Secara Resmi Membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forkopimda ...
Selanjutnya
Babinsa Serka Oma Juhana Bersama Babinmas Aipda Sutopo Ciptakan Keakraban Dengan Warga Desa Cogreg...

Berita Terkait :