Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Wamendagri Ribka Ingatkan Wali Kota Jayapura Jaga Kerukunan Dan Hindari Tindakan Diskriminatif

by Gardatipikornews
20 Juni 2025 - 221 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Wali Kota Jayapura Abisai Rollo untuk menjaga kerukunan dan menghindari pernyataan yang bersifat diskriminatif. Hal tersebut disampaikan Ribka menyusul pernyataan Abisai Rollo yang dianggap provokatif dan beredar di media sosial.

Ribka menjelaskan, salah satu tugas kepala daerah yakni membina masyarakat di wilayahnya tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan golongan.

“Tugas sebagai wali kota maupun wakil wali kota ialah bagaimana menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat, memastikan pelaksanaan pembangunan, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN). Harus menjadi seorang leader (pemimpin) yang bisa membangun daerah melalui sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur,” ujar Ribka dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ribka berharap ke depan tidak ada lagi pernyataan provokatif oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di Tanah Papua. Pasalnya, hal itu dapat mengakibatkan konflik yang memecah belah masyarakat.

“Jangan lagi buat statement yang bersifat provokatif. Tugas kepala daerah ialah membangun daerahnya, agar masyarakat dapat hidup tenang dan melakukan aktivitasnya setiap hari,” jelasnya.

Ribka menjelaskan, pada dasarnya semua warga negara Indonesia (WNI) dapat hidup bebas di mana saja di wilayah Indonesia, termasuk mengenyam pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tersebut menegaskan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

“Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir untuk membina warganya. Mohon ini tidak diulangi lagi statement-statement provokatif yang mengandung SARA,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, kepala daerah perlu memastikan masyarakat dari berbagai latar belakang hidup damai. Hal ini termasuk warga Papua New Guinea (PNG) di wilayah perbatasan RI–PNG di Kota Jayapura yang tidak boleh diusir secara paksa. Sebaliknya, hal ini perlu dilaporkan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Papua agar dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait. Dengan demikian, pemerintah terkait dapat melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Sebab, kita harus menjaga persahabatan antarnegara. Apalagi, PNG merupakan negara tetangga dari pemerintah Indonesia. Terlebih lagi, saat ini Bapak Presiden Prabowo Subianto sedang membangun persahabatan dengan semua negara,” sambung Ribka.

Ribka berpesan kepada masyarakat di wilayah Pegunungan yang hendak melakukan demonstrasi di Kota Jayapura untuk menahan diri. Ia mengimbau agar persoalan tersebut dapat dibicarakan baik-baik dengan Wali Kota Jayapura.

“Kepada Wali Kota Jayapura, ini warning terakhir. Tidak boleh lagi melakukan dua hal itu yakni membuat pernyataan provokatif dan mengusir warga,” pungkasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Sebelumnya
Kapolresta Mataram Hadiri Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Polri Menuju...
Selanjutnya
Diduga Tak Berizin Produksi Bahan Tinner Di Kampung Dukuh Rt 12 Rw 04 Di Desa Dukuh Limbah B3 Di...

Berita Terkait :