Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Jawa Barat tingkat tinggi terkait TPPO oleh Agensi Ilegal untuk kepentingan agensi dan kelompoknya, Selasa, 8/7/25.
"Adapun salah satu korban TPPO Warga Kp. Kertaraharja Rt. 03/01, Desa Kertaharja, Kecamatan Cikumbar, Kabupaten Sukabumi- Jawa Barat, menurut keluarga korban TPPO ini yang tidak mw di sebutkan namanya, Bahwa anak kami yang berinisial " EES " mengatakan kepada media tanggal, 3 Juli 2025, EES di janjikan bekerja di Negara Turki, setelah proses Ilegal oleh Agen atas Nama " ICHA " dan Suaminya " ARIS " selaku supir pengantar TKW, ini malah diberangkatkan ke Negara LIBIA," kata Keluarga korban TPPO.
Keluarga Korban TPPO ini meminta anaknya agar segera dituangkan lagi ke Indonesia dengan selamat tanpa sedikitpun lecet di badannya, Agensi harus bertanggung jawab apa yang telah dilakukannya dan telah membohongi kami dan Anak kami jadi korban TPPO.
"Saat kami Konfirmasi lewat Telepon ke pihak TKW inisial EES ini Setelah sampai di NEGARA LIBIA, TKW ini sadar beliau korban TPPO, oleh Agen yang bernama ICHA dan ARIS ini yang beralamat di Parungkuda, KabupatenSukabumi, EES selaku korban TPPO tidak diberi gaji selama 6 Bulan, makanpun tidak terjamin, begitupun istirahat cuma 3 jam dalam 24 jam , " ungkapnya.
Saat Media Konfirmasi lewat WhatsApp dan Telepon ke pihak Agen atas nama Ibu ICA dan Suaminya ARIS tidak merespon atau mengangkat telepon dari Media Gardatipikornews.com.
Ini menjadi Sorotan Publik ” Karena Maraknya Lagi Agensi Agensi Ilegal yang memberangkatkan para TKW tanpa izin Resmi, hanya untuk kepentingan dan keuntungan para Agensi Ilegal yang bernama IBU ICA dan Kelompoknya.
Hasil investigasi Media ini sangat mencengangkang Bahwa bukan hanya satu TKW Ilegal yang di berangkatkan oleh Ibu ICA dan Suaminya ARIS ini ada beberapa TKW , yang pertama EES, UUN, dan yang lainnya belum kami ketahui.
Saat Media Mengkonfirmasi Sponsor Inisial ” ERN ” via WhatsApp dan Telepon Tidak ada jawaban Sama Sekali, Malah Nomer Media Di Blokir olehnya.
Disini jelas unsur-unsur : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. (Cat. Tidak harus memenuhi semua unsur dalam memenuhi komponen tindakan/aktifitas).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara ( Transnational Crime ) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tindak pidana perdagangan orang dalam R KUHP diatur di dalam Bab XXI R KUHPidana yang terdiri dari 15 Pasal, yakni Pasal 555 sampai dengan Pasal 570. Kelima belas Pasal tersebut diadopsi dari UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Tindakan itu disertai dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang. Pelaku TPPO, dalam Pasal 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki- laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
"Sekjen PPRI Indonesia Asep Ruswandi, S. Pd., C. BJ., C.EJ.,,” saat di wawancara oleh media ” Bahwa terkait terjadinya perekrutan warga Kp. Kertaraharja Rt. 03/01, Desa Kertaharja, Kecamatan Cikumbar, Kabupaten Sukabumi- Jawa Barat, yang di berangkatkan ke Negara Libia yang di duga secara ilegal dilakukan oleh Agensi bernama Ica dan Aris sebagai suaminya dan selaku eksekutor pemberangkata, Warga Kp. Kertaraharja Rt. 03/01, Desa Kertaharja, Ini sudah 6 Bulan kurang lebih Berada di Negara LIBIA," ungkapnya.
Selanjutnya Sekjen PPRI meminta Kepada APH, BP2MI serta yang berwenang segera mengungkap dan menangkap AGENSI ILEGAL, Supaya tidak ada lagi korban yang serupa menimpah Warga Kabupaten Sukabumi, Keluarga TKW pun meminta kepada semua pihak agar dapat membantu anaknya supaya bisa pulang ke Indonesia dan berkumpul lagi bersama keluarga.
( @Team Red@ksi.gtn.com**