Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kapolres Banggai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus BBM Tanpa Izin Angkut

by Gardatipikornews
17 Desember 2021 - 224 Views

Banggai-Sulteng ,


GARDATIPIKORNEWS.COM


- Satreskrim Polres Banggai mengamankan dua terduga pelaku pengangkutan Bahan Bakar Binyak (BBM) tanpa izin berlokasi di depan PLTD Luwuk, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (15/12/2021) sekira pukul 17.00 Wita. Kedua terduga pelaku yang diamankan ini berinisial SK (55) warga Kecamatan Lamala dan AM (45) warga Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai yang merupakan pengemudi dan pemilik mobil. Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, dalam keterangan resminya saat konferensi pers di Mapolres Banggai mengungkapkan , saat itu anggota Satreskrim mendapati dua unit mobil Susuki Carry Pick Up warna Hitam dan Daihatsu Grand Max warna Silver tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. “Anggota kemudian membuntuti dan menghentikan kedua mobil yang bermuatan jerigen berisi BBM jenis pertalite,” ungkap AKBP Yoga yang didampingi Wakapolres Kompol Margiyanta SH dan Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh petugas terhadap kedua pemilik kendaraan ternyata tidak memiliki izin pengangkutan BBM jenis pertalite. “Kedua terduga pelaku bersama mobil dan jerigen berisi BBM pertalite ini langsung diamankan ke Mapolres Banggai,” terang Kapolres. Adapun barang bukti yang diamankan yakni mobil Pick up Suzuki Carry warna hitam bermuatan 30 jerigen dan mobil pick up Daihatsu Gran Max warna Silver bermuatan 11 jerigen BBM pertalite. “Jerigen yang diamankan sebanyak 41 buah masing-masing Jergen berisikan 35 liter. Total keseluruhan BBM pertalite 1.435 liter atau sekitar satu ton lebih,” beber AKBP Yoga. Perwira pangkat dua melati ini menjelaskan, rencananya mobil Pick up Jenis Suzuki Carry bermuatan 30 jerigen BBM pertalite ini akan diantar menuju wilayah Kecamatan Lamala. Sedangkan untuk mobil pick up Daihatsu Grand Max bermuatan 11 jerigen BBM pertalite ini menuju wilayah Kecamatan Bualemo. “Atas perbuatannya kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 4 tahun penjara atau denda 30 milyar,” pungkas AKBP Yoga. Pewarta : Nakir Sulina.
Sebelumnya
Kapolres Banggai Beberkan Pengungkapan Tujuh Kasus Pencurian Periode November Hingga Desember...
Selanjutnya
Jelang Muktamar NU di Lampung, Polresta Bandar Lampung Adakan Rakor dengan Instansi...

Berita Terkait :