Jakarta || Gardatipikornews.com -- Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yuni Asih (YA), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada Alpriado Osmond, kembali menjadi perhatian. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2057/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 Desember 2025.
Menurut pihak pelapor, dugaan kekerasan tersebut terjadi di depan SD Penabur Kota Modernland, Tangerang, ketika berlangsung upaya pengambilan anak berinisial JAS.
Kuasa hukum Yuni Asih dan Alpriado Osmond dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners, melalui Ojahan Pakpahan, S.H., menyampaikan bahwa kliennya mengalami sejumlah luka fisik yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan kekerasan tersebut. Luka yang disebut antara lain robekan pada bibir dan gigi patah. Yuni Asih juga disebut sempat menjalani perawatan di RSUD Tangerang dan pemeriksaan visum.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni Dian Cristina Silalahi (DCS), Dody Wahyudi Leonard Silalahi (DWLS), serta Johannes Simanungkalit (JS).
*Kuasa Hukum Bantah Narasi Laporan Palsu*
Kuasa hukum pelapor juga membantah pemberitaan atau narasi yang mereka nilai membingkai perkara tersebut sebagai laporan palsu maupun rekayasa terkait konflik rumah tangga.
Ojahan Pakpahan menilai keberadaan bukti medis, termasuk rekam medis dan hasil visum, perlu menjadi bagian penting yang diperiksa penyidik secara objektif.
“Jika penganiayaan diklaim tidak pernah terjadi, bagaimana menjelaskan adanya luka pada korban serta rekam medis dan pemeriksaan medis di RSUD Tangerang?” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pembuktian perkara sepenuhnya harus dilakukan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Mereka meminta penyidik tidak hanya mendasarkan penanganan perkara pada keterangan sepihak dari salah satu pihak yang berperkara.
Persoalkan Keterangan Anak
Selain bukti medis, tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap anak berinisial JAS yang keterangannya disebut digunakan oleh pihak terlapor dalam pemberitaan maupun argumentasi mereka.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan tersebut perlu ditinjau kembali karena mereka menduga terdapat persoalan prosedural dan kondisi psikologis anak ketika memberikan keterangan.
Atas dasar itu, mereka meminta agar pemeriksaan terhadap JAS dilakukan kembali di tempat yang netral serta sesuai dengan ketentuan perlindungan anak, dengan pendampingan yang semestinya.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh keterangan anak dinilai secara hati-hati dan tidak digunakan untuk mengesampingkan bukti-bukti lain yang masih harus diperiksa penyidik.
*Tolak Pengalihan Isu*
Kuasa hukum juga menilai adanya narasi mengenai persoalan pribadi Alpriado Osmond tidak berkaitan langsung dengan substansi laporan dugaan kekerasan terhadap Yuni Asih.
Menurut mereka, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak kekerasan terhadap seorang ART dan harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menyebut adanya laporan balik terhadap Yuni Asih sebagai persoalan yang harus dipisahkan dari proses penyidikan laporan dugaan pengeroyokan. Menurut kuasa hukum, laporan balik tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan Yuni Asih.
*Empat Tuntutan kepada Polres Metro Tangerang Kota*
Atas perkara tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Pertama, mereka mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum para terlapor berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh. Kuasa hukum juga meminta langkah penahanan dilakukan apabila seluruh persyaratan hukum untuk penahanan telah terpenuhi.
Kedua, mereka meminta evaluasi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi anak JAS yang menurut mereka dilakukan dalam kondisi yang dipersoalkan secara prosedural. Mereka meminta pemeriksaan ulang dilakukan di tempat yang aman dan netral dengan pendampingan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Ketiga, kuasa hukum meminta penyidik mengambil langkah hukum terhadap terlapor yang disebut masih mangkir dari panggilan pemeriksaan, sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Keempat, mereka meminta penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara transparan dan berkala kepada pelapor.
Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila mereka menilai penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah yang disebut antara lain mengajukan upaya hukum praperadilan apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi syarat, menyampaikan pengaduan kepada Propam Polri maupun Bidang Propam Polda Metro Jaya apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik, serta mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Tim hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) apabila ditemukan persoalan terkait proses penanganan perkara maupun perlindungan anak.
Kuasa hukum berharap Polres Metro Tangerang Kota menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, seluruh dugaan terhadap para terlapor dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak terlapor juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan yang disampaikan pihak pelapor.
Pewarta: Safari Bono (GTN)/Tim