Bandung Barat || Gardatipikornews.com
- Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, seperti di Desa Cikadu Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus warung kios dan jual pertalet Saat media ini mendatanginya dan mengkonfirmasi, yang bernama Agus penjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di penrjual belikan tanpa resep dokter, Dengan lantang ia mengatakan kepada awak media “silahkan beritakan kami juga pernah jadi media ucapnya seolah-olah kebal hukum, dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut. Sabtu (21/12/2024). "Apalagi kami sudah berkordinasi dengan APH maupun tingkat Pusat dan Setempat" Masih menurutnya Menanggapi hal tersebut, LSM GAMPIL(Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Enjang Black meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin di wilayah panyairan dan ini Melanggar Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika . ( @Red@ksi.gtn.com )