Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Merajalela Peredaran Penjual Obat Golongan G Jenis Tramadol,Exymer dan Trihex ,di Wilayah Bandung Barat, APH Terkesan Mengabaikan, Melanggar Asta Cita Presiden RI

by Gardatipikornews
21 Desember 2024 - 888 Views

Bandung Barat  || Gardatipikornews.com 

- Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, seperti di Desa Cikadu Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus warung kios dan jual pertalet Saat media ini mendatanginya dan mengkonfirmasi, yang bernama Agus penjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di penrjual belikan tanpa resep dokter, Dengan lantang ia mengatakan kepada awak media “silahkan beritakan kami juga pernah jadi media ucapnya seolah-olah kebal hukum, dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut. Sabtu (21/12/2024). "Apalagi kami sudah berkordinasi dengan APH maupun tingkat Pusat dan Setempat" Masih menurutnya Menanggapi hal tersebut, LSM GAMPIL(Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Enjang Black meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin di wilayah panyairan dan ini Melanggar Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika . ( @Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Menjelang Natal & Tahun Baru Kapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang Memusnahkan Ribuan Barang...
Selanjutnya
Dunia Pendidikan Belum Juga Bebas Dari Pungli, Diduga SMA Bantargadung Pungli Uang Ulangan Dan...

Berita Terkait :