Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dunia Pendidikan Belum Juga Bebas Dari Pungli, Diduga SMA Bantargadung Pungli Uang Ulangan Dan Sampul Rapot

by Gardatipikornews
21 Desember 2024 - 374 Views

Kab. Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

- Miris dunia pendidikan tercoreng kembali dengan viralnya peraktek pungut di lingkungan pendidikan masih terjadi seperti yang di sampai beberapa orang tua siswa yang egan di sebut jati dirinya meyebutkan ulangan Semester di SMA PGRI Bantargadung Harus bayar Sebesar Rp. 80.000 / Siswa dan wajib membeli sampul rapot Sebesar Rp. 50.000/ Siswa jumlah Jumlah Total Rp.130.000 / Siswa ini sangat memberatkan orang tua bagi yang kurang mampu. Sabtu, 21/12/24. Kepala sekolah SMA PGRI Bantargadung Asep Sopyan s.pd saat di temui media Jumat 20 Desember 2024 di ruang kerjanya sedang sibuk yang menemui media H. Dedi Rukmana. S.Pd, MM sebagai Ketua Yayasan saat dikomfirmasi kaitan adanya pungutan uang ulangan semester dan sampul rapot membenarkan, Bahwa ada pungutan itu. Paparnya. Adanya pihaknya meyebutkan Apakah Anggaran dari BOS dan BPMU tidak cukup untuk membiayai sekolah, Selain itu untuk ulangan semester itu sudah ada di Juknis BOS yang telah di realisasikan, yang jadi pertanyaan Anggaran Bos SMA PGRI Bantargadung Digunakan untuk apa. "Selain itu kami mengecek jumlah siswa SMA PGRI Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi ini sebanyak 767 Siswa, Sedangkan Yang menerima Anggaran BOS sebanyak 846 siswa,jadi lebih 79 Siswa ini fiktip, Adapakah Dengan Dunia Pendidikan ini jadi ajang dan sarang para korupsi untuk kepentingan pribadi. Menurut Mentri pendidikan dan kebudayaan nomor.75 tahun 2016 tentang komite sekolah komite sekolah di larang melakukan pungutan.dari peserta didik orang walinya selain itu komite sekolah tidak boleh mempejualkan belikan buku pelajaran bahan ajaran perlengkapan bahan ajar bahan, seragam disekolah.dan lain lain. Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) Jika hal ini orang tua merasa keberatan dengan adanya pungli yang di lakukan pihak sekolah sebaiknya yang sangat membebankan orangtua siswa, Masih saja terus terjadi pungli pungli ini yang mengatasnamakan Komite. Untuk itu kami mohon kepada Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dan Saiber Pungli Kabupaten Sukabumi, Saiber Pungli Provinsi Jawa Barat, harus tegas dan tindak kepala sekolah dan jajaran langkah ini penting untuk memastikan bahwa peraktik pungli di lingkungan Sekolah semakin merajalela dan tidak dapat dihentikan ini akan menjadi beban siswa dan orang Tua Siswa membuat suasana belajar yang tidak kondusif dab bebas dari Pungli. ( @Kaperwil Jabar & Red@ksi.gtn.com)
Sebelumnya
Merajalela Peredaran Penjual Obat Golongan G Jenis Tramadol,Exymer dan Trihex ,di Wilayah Bandung...
Selanjutnya
Polsek Cugenang Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid...

Berita Terkait :