SUKABUMI , GARDATIPIKORNEWS.COM – Disepanjang jalan depan terminal sukaraja , Desa pasirhalang kecamatan sukaraja kabupaten sukabumi jalan berlubang cukup parah, terlebih pada musim hujan datang .
Kondisi seperti ini sangat dikeluhkan salah satu ketua DPP GEMPUR Sukaraja R Bili Sunjaya, ia merasa perihatin dengan jalan yang seperti hari kemarin tanggal 28/11/2021 hingga hari ini pun dinas terkait PU, UPR maupun pemerintahan Sukabumi kota /kabupaten belum ada yang mengecek lokasi jalan yang sekian hari semakin parah ,
Bili mengaku sangat kecewa dengan kondisi jalan yang biasa dilalui para pengunjung pasar sehingga sangat menghambat aktivitas para pengguna jalan terutama, apalagi musim hujan seperti sekarang membuat jalanan yang berlubang itu jadi becek dan tergenang air, selain mengganggu aktivitas warga pengendara yang melintas di sepanjang jalan depan terminal pasar sukaraja sering kali mengalami kecelakaan akibat jalan rusak dan berlubang.

Bili meminta kepada pemerintah dan dinas terkait untuk bisa segera mengatasi jalan yang berlubang dan selalu tergenang air disepanjang jalan depan terminal pasar sukaraja" ujarnya.
Pada saat kami menyambangi pengemudi kendaraan roda dua yang sedang melintasi jalan yang rusak dia menuturkan ,Kondisi Jalan itu kian parah saat malam hari akibat minimnya lampu penerangan jalan. Praktis, lubang – lubang jalan tidak kelihatan dan semakin membahayakan pengguna jalan.
“Kalau malam lewat sini, saya was was. Karena lubangnya tidak kelihatan apalagi kalau habis hujan. Malah bahaya mas,” ujar sutendi.

Ketika di hubungi di tempat yang berbeda praktisi hukum MEMED.MB .S.H , menuturkan ,”Sesuai Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Reporter : Agon poeroenews
Sebelumnya
*MEWAKILI KETUA UMUM, KABID PAO HMI CABANG KERINCI - SUNGAI PENUH MEMBUKA KEGIATAN PELATIHAN...
Selanjutnya
*Warga Kampung Cisaat Saat Menjala Diduga Hilang Terseret Sungai Citarik...