Bekasi || Gardatipikornews.com -- Seorang Warga Negara (WN) Nigeria berinisial O.A. yang sempat meninggalkan proses pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akhirnya berhasil diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi di sebuah apartemen di wilayah Bekasi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Penanganan terhadap WN Nigeria tersebut merupakan hasil koordinasi dan pertukaran informasi antara Kantor Imigrasi Kelas I KhuSus TPI Sokarno-Hatta dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Kronologi bermula ketika O.A. mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada hari terakhir masa berlaku izin tinggalnya melalui evisa.imigrasi.go.id. Saat melakukan verifikasi berkas, petugas menemukan ketidak sesuaian data dalam dokumen yang dilampirkan.
Salah satu ketidaksesuaian yang ditemukarn adalah perbedaan penjamin. Penjamin yang tercantum dalam E-Visa berbeda dengan penjamin yang tercantum dalam permohonan perpanjangan izin tinggal.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak penjamin, petugas kembali menemukan informasi yang tidak sesuai sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Pada 20 Juli 2026, O.A. datang ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk melakukan pengambilan foto biometrik. Namun, mengingat adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam data dan dokumen permohonan, petugas menunda proses tersebut dan mengarahkan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Petugas kemudian meminta O.A. untuk menunggu proses pemeriksaan. Namun, sebelum pemeriksaan melalui BAP dilakukan, yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Dalam
penelusuran selanjutnya, petugas menemukan adanya perbedaan antara alamat tempat tinggal yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam permohonan. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan koordinasi antar Kantor Imigrasi untu mengetahuií keberadaan 0.A.
Pada Senin, 24 Agustus 2026 sore hari, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menerima informasi pengaduan dari masyarakat melalui pesan langsung (direct message) pada akun
Instagram Imigrasi Bekasi terkait keberadaan O.A. di wilayah Bekasi. Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas melalui kegiatan pengawasan keimigrasian.
Pada malam harinya, petugas Imigrasi Bekasi berhasil menemukan O.A. di sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan telah memiliki Exit Pass yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta pada 12 Agustus 2026.
Berdasarkan Exit Pass tersebut, O.A. diwajibkan untuk keluar atau meninggalkan Wilayah
Indonesia paling lambat pada 19 Agustus 2026. Namun, saat ditemukan oleh petugas Imigrasi Bekasi pada 24 Agustus 2026, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia. Selain itu, O.A. tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki Dokumen Perjalanan berupa paspor dan izin tinggal pada saat dilakukan pemeriksaan. Petugas kemudian membawa yang
bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas | Non TP! Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan ketentuan keimigrasian, O.A. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan
sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian terhadap O.A. dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 melalui Bandar Udara Proses pengawasan keberangkatan deportasi tersebut Internasional Soekarno-Hatta.
dilaksanakan dengan koordinasi antara Kantor Imigrasi Bekasi dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono,menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus tersebut merupakan hasil dari koordinasi dan sinergi antar
Kantor Imigrasi serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
"Koordinasi dan pertukaran informasi antar Kantor Imigrasi menjadi hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pengawasan." tuturnya.
Jurnalis : Safari Bono || Publikasi : Red@ksi.gtn.com