Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ada Apakah ?, Perusahaan yang bergerak di bidang produksi teh gelas,Ko,,Keanggotaan Peserta Jamsostek Karyawan Non Aktif..??!.

by Gardatipikornews
26 Agustus 2022 - 149 Views
Bogor | Gardatipikornews.com - Salah satu yang di alami seorang karyawan yang sudah bekerja lima tahun melihat aplikasi JMO bahwa keanggotaan peserta jamsosteknya non aktif Pada hal Jamsostek itu penting bagi karyawan bila sakit dia bisa menggunakan bpjs nya ke klinik yang bermitra dengan bpjs atau yang di tunjuk dari perusahaan dimana karyawan bekerja . Ketika di temui karyawan pt.cs2 pola sehat mengungkapkan," Awalnya saya lihat hp saya dan membuka aplikasi JMO lalu yang pertama saya klik adalah melihat saldo Jamsostek ternyata tidak bisa terbuka,lalu saya klik di halaman lain ketika saya lihat untuk pembayaran akhir benar tanggal 28 Juli 2022 ,Tetapi ketika saya lihat statusnya "kepersertaan Jamsostek anda non aktif" dengan spontan saya langsung menghubungi admin personalia PT.cs2 pola sehat",ungkap Sementara ketika di hubungi via whatsaap bagian admin Personalia bu.lena menuturkan,"Saya tanya dulu ya pak Selanjutnya ketika saya sudah informasikan ke admin personalia saya menunggu jawaban selama 1 Minggu. Lalu ketika di konfirmasi kembali terkait kepersertaan Jamsostek non aktif dia menuturkan", Saya belum dapat info lgi pak nanti saya tanya kan dulu. Hal ini menunjukan bahwa kinerja admin personalia PT.CS2 POLA SEHAT Caringin Bogor sangat lamban untuk menangani kepersertaan Jamsostek non aktif milik karyawan. Ketika awak media menghubungi via whatsap penasehat hukum Gardatipikornews.com, Memed.MB.,S.H menyampaikan, Bagi Perusahaan yang diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Harapan saya sebagai karyawan bahwa perusahaan PT.cs2 pola sehat (pusat) harus turun tangan untuk mengecek administrasi tentang Jamsostek karyawan yang non aktif

(Jll@/red)


Sebelumnya
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY.Zainal Abidin Pantau Perkembngan Kesehatan Balita Asal...
Selanjutnya
Bhabinkabtimas Desa Bencoy, Polsek Cireunghas " Silaturahmi Dengan Kelompok Pemuda Tani...

Berita Terkait :