Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Autolisis Kelembagaan Pendidikan: Paradoks Regenerasi Pendidikan

Dosen Magister Pedagogi Nusa Putra University
by Gardatipikornews.com
30 Mei 2026 - 45 Views

Sukabumi, Jawa Barat, Cibatu  || Gardatipikornews.com -- Seiring diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, beredar pula polemik dan gejolak terutama yang mengangkat isu guru honorer. Kebijakan ini sesungguhnya memperlihatkan ironi besar dalam tata kelola pendidikan nasional. Di satu sisi, pemerintah menegaskan implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan menggunakan status tenaga honorer atau non-ASN di luar skema ASN resmi Autolisis Kelembagaan Pendidikan: Paradoks Regenerasi Pendidikan

Seiring diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, beredar pula polemik dan gejolak terutama yang mengangkat isu guru honorer. Kebijakan ini sesungguhnya memperlihatkan ironi besar dalam tata kelola pendidikan nasional. Di satu sisi, pemerintah menegaskan implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan menggunakan status tenaga honorer atau non-ASN di luar skema ASN resmi.

Namun di sisi lain, pemerintah justru harus mengeluarkan kebijakan transisional agar guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026 karena sekolah-sekolah masih sangat membutuhkan mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia masih bertumpu pada guru honorer sebagai penyangga utama keberlangsungan pembelajaran, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru.

Paradoks tersebut semakin terasa ketika kebutuhan guru nasional justru terus meningkat. Banyak daerah menghadapi gelombang pensiun guru dalam jumlah besar, termasuk wilayah Sukabumi yang dalam beberapa tahun ke depan akan membutuhkan regenerasi tenaga pendidik secara masif. 

Kekurangan guru sekolah dasar bukan persoalan prediksi, melainkan kenyataan yang sudah mulai dirasakan sekolah-sekolah. Jika status honorer dihapus tanpa kesiapan sistem regenerasi yang matang, maka yang terjadi bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan potensi krisis pendidikan. 

Dalam konteks inilah SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sesungguhnya menjadi pengakuan tidak langsung bahwa kebutuhan riil pendidikan nasional belum mampu sepenuhnya ditopang oleh sistem ASN yang ada saat ini.

Pemikir Italia Antonio Gramsci pernah mengatakan, “The crisis consists precisely in the fact that the old is dying and the new cannot be born.” Krisis terjadi ketika sistem lama sedang dihapus, tetapi sistem baru belum benar-benar siap menggantikannya. Kutipan ini terasa relevan dengan situasi pendidikan Indonesia saat ini. Sistem guru honorer perlahan diakhiri, tetapi mekanisme regenerasi guru berbasis ASN belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan nyata sekolah-sekolah di lapangan. Akibatnya, dunia pendidikan berada pada ruang transisi yang rawan melahirkan kekosongan tenaga pendidik.

Di sisi lain, di tengah tingginya kebutuhan guru, beberapa waktu lalu justru muncul isu penutupan atau penonaktifan sejumlah program studi pendidikan karena dianggap kurang diminati atau tidak memiliki prospek pasar yang kuat. Disinilah terjadi apa yang dapat disebut sebagai autolisis kelembagaan pendidikan, sebuah kondisi ketika sistem pendidikan perlahan melemahkan dirinya sendiri.

Negara membutuhkan guru dalam jumlah besar, tetapi lembaga pencetak guru justru dipersempit. Program studi kependidikan, khususnya PGSD dan PPG yang diisukan menjadi prodi dengan tingkat penghapusan tertinggi, seharusnya dipandang sebagai infrastruktur strategis regenerasi bangsa, bukan sekadar dilihat dari logika pasar pendidikan tinggi. Ketika regenerasi guru melemah, maka masa depan pendidikan nasional juga ikut terancam.

Paulo Freire mengingatkan bahwa, “Education does not change the world. Education changes people. People change the world.” Pendidikan tidak secara langsung mengubah dunia, tetapi pendidikan membentuk manusia yang kemudian mengubah dunia. 

Pernyataan ini menegaskan bahwa melemahkan institusi pencetak guru sama artinya dengan melemahkan proses pembentukan manusia Indonesia di masa depan. Guru bukan sekadar profesi administratif, melainkan aktor utama transformasi sosial dan peradaban bangsa.

Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak cukup hanya berupa kebijakan transisional mempertahankan guru non-ASN, tetapi juga membangun ekosistem regenerasi guru yang terencana dan berkelanjutan. 

Program studi PGSD dan PPG perlu mengambil peran lebih luas sebagai pusat pemetaan kebutuhan guru daerah, pengembangan pedagogi inovatif, pelatihan guru non-ASN, sekaligus pusat kaderisasi calon guru masa depan. Dalam konteks Sukabumi, kondisi banyaknya guru honorer dan tingginya angka pensiun seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem teacher supply ecosystem antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan sekolah-sekolah.

Salah satu langkah strategis yang dikembangkan dapat mengambil contoh program yang sudah dilakukan oleh Universitas Nusa Putra Sukabumi dengan penguatan sistem beasiswa 1000 anak negeri untuk guru SD dan talent scouting calon dosen sejak dini. Berdasar pada kebutuhan dosen PGSD, di antaranya karena banyak dosen yang memasuki usia pensiun dan pentingnya mengangkat potensi SDM lokal, PGSD Universitas Nusa Putra melakukan pendekatan pencarian dan pembinaan talenta mahasiswa berbasis potensi dan kebutuhan. 

Para talenta ini disiapkan untuk studi lanjut di luar negeri maupun dalam negeri, dan diproyeksikan menjadi dosen Nusa Putra di masa depan. Pendekatan talent scouting sangat relevan diterapkan dalam pendidikan guru, terutama untuk memetakan mahasiswa calon guru unggul sejak awal perkuliahan, membangun jalur pembinaan profesional, serta menghubungkan mereka dengan kebutuhan nyata sekolah di daerah. Melalui beasiswa 1000 anak negeri, Nusa Putra telah mencari dan memetakan para calon guru dari Timur Indonesia (Papua, Nusa Tenggara, Maluku, dan masih banyak lagi) untuk diproyeksikan menjadi guru profesional dan dengan ikatan dinas di daerahnya. Dengan model seperti ini, perguruan tinggi tidak sekadar menghasilkan lulusan, tetapi menyiapkan regenerasi guru secara sistematis dan berbasis kebutuhan lapangan.

Selain itu, penguatan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. PPG bukan jalur sertifikasi administratif semata, melainkan instrumen utama profesionalisasi dan regenerasi guru Indonesia. Ketika arah kebijakan nasional bergerak menuju penataan ASN dan penguatan kompetensi guru, maka perguruan tinggi yang memiliki Prodi PGSD dan PPG seharusnya justru diperkuat untuk membuka dan mengembangkan prodinya. 

Dengan demikian, harapannya tercipta kesinambungan antara pendidikan akademik calon guru, pembinaan kompetensi pedagogik, hingga pendidikan profesi berbasis kebutuhan sekolah.

Ki Hajar Dewantara menempatkan guru sebagai pusat pembentukan peradaban melalui filosofi “Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.” Guru bukan hanya pengajar, tetapi teladan, penggerak, sekaligus pemberi arah bagi masyarakat. Karena itu, memperkuat lembaga pendidikan guru sesungguhnya bukan hanya investasi pendidikan, melainkan investasi peradaban bangsa.

Dalam konteks ini, Sukabumi sesungguhnya memiliki peluang besar untuk menjadi model regenerasi guru daerah berbasis kolaborasi perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Jika pemetaan kebutuhan guru, talent scouting, penguatan PGSD, dan penguatan Prodi PPG dapat dijalankan secara terintegrasi, maka krisis regenerasi guru dapat diantisipasi sejak sekarang. 

Sebaliknya, jika lembaga pendidikan guru terus dilemahkan sementara kebutuhan guru semakin meningkat, maka Indonesia akan menghadapi paradoks pendidikan yang serius: negara membutuhkan guru, tetapi secara bersamaan melemahkan sistem yang bertugas melahirkan guru itu sendiri. Guru adalah ujung tombak peradaban. Sudahkah kita mengasah dan mempertajamnya agar dia mampu melesat sesuai sasaran?

Namun di sisi lain, pemerintah justru harus mengeluarkan kebijakan transisional agar guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026 karena sekolah-sekolah masih sangat membutuhkan mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia masih bertumpu pada guru honorer sebagai penyangga utama keberlangsungan pembelajaran, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru.

Paradoks tersebut semakin terasa ketika kebutuhan guru nasional justru terus meningkat. Banyak daerah menghadapi gelombang pensiun guru dalam jumlah besar, termasuk wilayah Sukabumi yang dalam beberapa tahun ke depan akan membutuhkan regenerasi tenaga pendidik secara masif. 

Kekurangan guru sekolah dasar bukan persoalan prediksi, melainkan kenyataan yang sudah mulai dirasakan sekolah-sekolah. Jika status honorer dihapus tanpa kesiapan sistem regenerasi yang matang, maka yang terjadi bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan potensi krisis pendidikan. 

Dalam konteks inilah SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sesungguhnya menjadi pengakuan tidak langsung bahwa kebutuhan riil pendidikan nasional belum mampu sepenuhnya ditopang oleh sistem ASN yang ada saat ini.

Pemikir Italia Antonio Gramsci pernah mengatakan, “The crisis consists precisely in the fact that the old is dying and the new cannot be born.” Krisis terjadi ketika sistem lama sedang dihapus, tetapi sistem baru belum benar-benar siap menggantikannya. Kutipan ini terasa relevan dengan situasi pendidikan Indonesia saat ini. Sistem guru honorer perlahan diakhiri, tetapi mekanisme regenerasi guru berbasis ASN belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan nyata sekolah-sekolah di lapangan. Akibatnya, dunia pendidikan berada pada ruang transisi yang rawan melahirkan kekosongan tenaga pendidik.

Di sisi lain, di tengah tingginya kebutuhan guru, beberapa waktu lalu justru muncul isu penutupan atau penonaktifan sejumlah program studi pendidikan karena dianggap kurang diminati atau tidak memiliki prospek pasar yang kuat. Di sinilah terjadi apa yang dapat disebut sebagai autolisis kelembagaan pendidikan, sebuah kondisi ketika sistem pendidikan perlahan melemahkan dirinya sendiri. Negara membutuhkan guru dalam jumlah besar, tetapi lembaga pencetak guru justru dipersempit.

Program studi kependidikan, khususnya PGSD dan PPG yang diisukan menjadi prodi dengan tingkat penghapusan tertinggi, seharusnya dipandang sebagai infrastruktur strategis regenerasi bangsa, bukan sekadar dilihat dari logika pasar pendidikan tinggi. Ketika regenerasi guru melemah, maka masa depan pendidikan nasional juga ikut terancam.

Paulo Freire mengingatkan bahwa, “Education does not change the world. Education changes people. People change the world.” Pendidikan tidak secara langsung mengubah dunia, tetapi pendidikan membentuk manusia yang kemudian mengubah dunia. 

Pernyataan ini menegaskan bahwa melemahkan institusi pencetak guru sama artinya dengan melemahkan proses pembentukan manusia Indonesia di masa depan. Guru bukan sekadar profesi administratif, melainkan aktor utama transformasi sosial dan peradaban bangsa.

Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak cukup hanya berupa kebijakan transisional mempertahankan guru non-ASN, tetapi juga membangun ekosistem regenerasi guru yang terencana dan berkelanjutan. 

Program studi PGSD dan PPG perlu mengambil peran lebih luas sebagai pusat pemetaan kebutuhan guru daerah, pengembangan pedagogi inovatif, pelatihan guru non-ASN, sekaligus pusat kaderisasi calon guru masa depan. Dalam konteks Sukabumi, kondisi banyaknya guru honorer dan tingginya angka pensiun seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem teacher supply ecosystem antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan sekolah-sekolah.

Salah satu langkah strategis yang dikembangkan dapat mengambil contoh program yang sudah dilakukan oleh Universitas Nusa Putra Sukabumi dengan penguatan sistem beasiswa 1000 anak negeri untuk guru SD dan talent scouting calon dosen sejak dini. Berdasar pada kebutuhan dosen PGSD, di antaranya karena banyak dosen yang memasuki usia pensiun dan pentingnya mengangkat potensi SDM lokal, PGSD Universitas Nusa Putra melakukan pendekatan pencarian dan pembinaan talenta mahasiswa berbasis potensi dan kebutuhan. 

Para talenta ini disiapkan untuk studi lanjut di luar negeri maupun dalam negeri, dan diproyeksikan menjadi dosen Nusa Putra di masa depan. Pendekatan talent scouting sangat relevan diterapkan dalam pendidikan guru, terutama untuk memetakan mahasiswa calon guru unggul sejak awal perkuliahan, membangun jalur pembinaan profesional, serta menghubungkan mereka dengan kebutuhan nyata sekolah di daerah. Melalui beasiswa 1000 anak negeri, Nusa Putra telah mencari dan memetakan para calon guru dari Timur Indonesia (Papua, Nusa Tenggara, Maluku, dan masih banyak lagi) untuk diproyeksikan menjadi guru profesional dan dengan ikatan dinas di daerahnya. Dengan model seperti ini, perguruan tinggi tidak sekadar menghasilkan lulusan, tetapi menyiapkan regenerasi guru secara sistematis dan berbasis kebutuhan lapangan.

Selain itu, penguatan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. PPG bukan jalur sertifikasi administratif semata, melainkan instrumen utama profesionalisasi dan regenerasi guru Indonesia. Ketika arah kebijakan nasional bergerak menuju penataan ASN dan penguatan kompetensi guru, maka perguruan tinggi yang memiliki Prodi PGSD dan PPG seharusnya justru diperkuat untuk membuka dan mengembangkan prodinya. 

Dengan demikian, harapannya tercipta kesinambungan antara pendidikan akademik calon guru, pembinaan kompetensi pedagogik, hingga pendidikan profesi berbasis kebutuhan sekolah.

Ki Hajar Dewantara menempatkan guru sebagai pusat pembentukan peradaban melalui filosofi “Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.” Guru bukan hanya pengajar, tetapi teladan, penggerak, sekaligus pemberi arah bagi masyarakat. Karena itu, memperkuat lembaga pendidikan guru sesungguhnya bukan hanya investasi pendidikan, melainkan investasi peradaban bangsa.

Dalam konteks ini, Sukabumi sesungguhnya memiliki peluang besar untuk menjadi model regenerasi guru daerah berbasis kolaborasi perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Jika pemetaan kebutuhan guru, talent scouting, penguatan PGSD, dan penguatan Prodi PPG dapat dijalankan secara terintegrasi, maka krisis regenerasi guru dapat diantisipasi sejak sekarang. 

Sebaliknya, jika lembaga pendidikan guru terus dilemahkan sementara kebutuhan guru semakin meningkat, maka Indonesia akan menghadapi paradoks pendidikan yang serius: negara membutuhkan guru, tetapi secara bersamaan melemahkan sistem yang bertugas melahirkan guru itu sendiri. Guru adalah ujung tombak peradaban. Sudahkah kita mengasah dan mempertajamnya agar dia mampu melesat sesuai sasaran?

Penulis Oleh : Dr. Dyah Lyesmaya. M.Pd

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com**

Editor : Admin

Sebelumnya
Disdukcapil Sukabumi Berikan Layanan Extra Jelang Pelaksanaan Penerimaan Siswa...
Selanjutnya
KAPOLDA NTB : Tidak Ada Toleransi Narkoba, Pimpin Fakta Integritas 11.164...

Berita Terkait :