Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejari Pariaman Melakukan Pemanggilan Ketua Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana PNPM Tahun Anggaran 2014-2015

by Gardatipikornews.com
20 Mei 2026 - 45 Views

Pariaman || Gardatipikornews.com -- Kejaksaan Negeri Pariaman, melakukan pemanggilan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman Azwar Mardin untuk dimintai keterangannya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2014-2015 di wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kejaksaan Negeri Pariaman, menegaskan bahwa status hukum 6 (enam) orang yang diperiksa masih dalam tahap menyelidikan dan masih sebatas untuk dimintai keterangan.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin bersama dua orang lainnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, menyampaikan kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Azwar Mardin. Ia menyebutkan, bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam proses, penyelidikan dan yang bersangkutan masih dimintai keterangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemanggilan tersebut, tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Pariaman nomor B-42/L.3.13/Fd.1/05/2026. Dalam perkara ini, Azwar Mardin dimintai keterangan terkait, kapasitasnya dulu sebagai Ketua Tim Penataan Dana Bergulir UPK IV Koto Aur Malintang sekaligus Ketua Tim Inventarisasi dana PNPM Mandiri.

Penyelidikan dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-615/L.3.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026, yang mengusut dugaan korupsi dana eks UPK PNPM di wilayah tersebut.

Salah seorang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin.

Lebih lanjut dikatakan, bahwasanya penanganan kasus ini, mengaitkan sejumlah mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan IV Koto Aur Malintang ini masih berada dalam koridor penyelidikan, bukan penyidikan.

“Perkaranya sendiri masih dalam tahap penyelidikan.

Oleh karena itu, diharapkan semua pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saat ini, kejaksaan belum bisa membeberkan substansi materi pemeriksaan karena tim penyelidik masih melakukan pendalaman materi," kata Angia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, mengungkapkan, bahwasanya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Januari 2026. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data.

“Statusnya masih tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan data terkait laporan yang masuk

dan ada beberapa yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” terang Yoki.

Yoki menjelaskan, kehadiran Azwar Mardin bersama 5 (lima) orang lainnya di ruang penyidik Pidsus hari ini murni untuk memenuhi undangan klarifikasi.

“Saat ini, agendanya masih Puldaket (Pengumpulan Data dan Keterangan). Dimana status yang diperiksa hari ini, masih bersifat klarifikasi. Kami membutuhkan keterangan mereka untuk menyelidiki lebih lanjut, apakah ada unsur pidana dalam perkara ini atau tidak,” jelas Yoki 

Ia menambahkan, apabila dalam proses Puldaket ini tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur tindak pidana korupsi, maka kejaksaan baru akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Pada tahapan itulah status hukum para pihak terkait akan ditentukan kembali berdasarkan alat bukti.

Dalam kasus ini, selain Azwar Mardin, 5 (lima) orang lain yang berstatus sama sebagai saksi klarifikasi dan diperiksa oleh Jaksa Penyelidik Adrianti, SH, adalah:

▪︎ Pedri Kasman (Ketua Pengawas UPK)

▪︎ Bujang (Ketua Tim Verifikasi)

▪︎ Kaswarman (Ketua Tim Pendanaan)

▪︎ Iskandar (Ketua Badan Kerjasama Antar Nagari)

▪︎ Darmawan (Fasilitator Pemberdayaan Desa)

Sementara, Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut, terkait potensi kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang akan diperiksa dalam kasus ini.


Pewarta: Fakhri Gtn

Sebelumnya
Bupati Bogor Dan Ketum Gapersus ALiv Simanjuntak, Ajak Masyarakat Perangi Hoaks Dan Jaga Semangat...
Selanjutnya
Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang...

Berita Terkait :