Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Aliansi Mahasiwa Pemuda Dan Rakyat Papua Selatan (AMPERA PS), Merayakan Hari Masyarakat Adat Internasional

by Gardatipikornews
11 Agustus 2023 - 255 Views
Papua | Gardatipikornews.com -  Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua Selatan (AMPERA PS) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, turut merayakan Hari Masyarakat Adat Internasional pada 09 Agustus 2023. Momentum tersebut sekaligus menjadi refleksi penting posisi dan nasib masyarakat adat di tanah Papua, khususnya di Wilayah Adat Anim-Ha yang hingga kini menjadi menyumbang angka deforestasi terbesar di Indonesia. Hutan Papua, menjadi bagian tak terpisahkan bagi kelangsungan hidup orang Papua. Hutan adalah rahim perempuan Papua yang memberi penghidupan bagi generasi Papua berikutnya. Keterputusan hutan dengan orang Papua, ancaman serius bagi generasi Papua selanjutnya. "Sementara, hari ini kita menyaksikan kebijakan tata Kelola hutan dan eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan telah banyak merugikan komunitas marjinal seperti komunitas adat, perempuan, dan anak-anak asli Papua tak berdosa di Selatan Papua," Kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan yang tumpang-tindih di selatan Papua yang tidak berpihak terhadap MA kerap kali juga ikut memicu kisruh antar komunitas adat (marga), sementara proses akuisisi lahan dan pengabaian terhadap hak-hak dan akses MA terhadap ruang hidupnya terus terjadi dimana-mana. Apa yang hari ini dialami oleh masyarakat pribumi di wilayah lain, sesungguhnya tak berbeda dengan hari ini suku-suku asli yang mendiami tanah Papua. Hari ini, suku Auyu yang terbentang dari sungai Mappi hingga Digoel diwakili Frankgy Woro, salah satu perwakilan masyarakat adat dari Wilayah Adat Anim-Ha tengah berjuang melawan korporasi yang mendapat izin konsesi di wilayah adat mereka di Kampung Anggai, Kabupaten Boven Digoel. "Karena itu, kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat papua Selatan mendesak agar perusahaan bersangkutan yang kini beroperasi di Wilayah adat suku Auyu dan pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan status hukum Masyarakat Adat serta transparansi kebijakan tata kelola hutan di wilayah adat Anim-Ha yang berpihak," "Kami menyadari bahwa rusaknya ekologi hutan di selatan Papua, sesungguhnya disebabkan oleh pembukaan dan izin-izin konsesi hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri lainnya," Dampaknya, terjadi penghilangan hak-hak Masyarakat Adat, pelanggaran HAM, beban ganda terhadap buruh perempuan, dan anak-anak balita yang sakit karena tercemar limbah perusahaan yang beroperasi di wilayah selatan Papua sejak 1990an. Sementara itu, kebijakan pemerintah dinilai belum maksimal untuk mengatasi permasalahan tersebut. Norbertus Abagaimu, Koordinator AMPERA PS, menyebut, Undang-Undang Otonomi khusus Papua, misalnya, hingga belum dirasakan manfaatnya dan secara khusus belum menjamin hak-hak Masyarakat Adat. Undangan-undang otsus seolah kehilangan kekuatan hukumnya ketika berhadapan dengan korporasi di Selatan Papua. Fakta yang terjadi hari ini adalah pemerintah secara sepihak mengeluarkan izin-izin sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat di wilayah adat Anim-Ha di Papua Selatan. Karena itu, kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua Selatan (AMPERA PS) menyatakan. Kami mendukung penuh masyarakat Adat Awyu dan mendesak PTUN Jayapura untuk segera cabut izin usaha PT. Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel distrik Mandobo dan Distrik Fofi. Mendesak pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini dinas DPMPTSP dilarang menutup semua informasi tentang ijin yang telah dikeluarkan karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang bukan dikecualikan sesuai dengan UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Provinsi Selatan dilarang keras mengeluarkan ijin-ijin secara sepihak diatas seluruh tanah adat Papua dan khususnya Wilayah Adat HA-ANIM. "Kami Ampera PS mendesak dengan tegas pemerintah Republik Indonesia, untuk segera tutup perusahan-perusahan asing yang beroperasi diatas tanah Papua mulai dari PT. freeport, miffe, food estate, kek, LNG Tanggul, bendungan kali-muyu, pertambangan ilegal, dan hentikan perencanaan operasi perusahaan blok wabu di Intan Jaya. Tarik TNI/POLRI Organik dan Non organik di seluruh tanah Papua. Hentikan Operasi Militer di Kab Nduga, Intan Jaya Yahukimo, Maybrat, Timika, Pegunungan Bintang dan seluruh tanah Papua. Stop mengkriminalisasi Aktivis Masyarakat adat. Mengecam setiap intimidasi dan tindakan kekerasan fisik oleh Aparat keamanan terhadap Masyarakat Adat yang di wilayah Adat mereka diterbitkan izin, termasuk masyarakat Adat Auyu yang sedang berjuang mendukung proses persidangan gugatan. Mendesak oknum-oknum yang berusaha mengekang masyarakat Adat Auyu untuk membatalkan proses persidangan gugatan. Pengadilan Negeri Jakarta segera bebaskan Hariz dan Fatiah atas semua tudingan dan dalil yang tidak berdasar. bebaskan tanpa syarat. Pemerintah segera sahkan RUU Masyarakat Adat. "Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatianya diucapkan terima kasih. Merauke, 09 Agustus 2023 Koordinator AMPERA PS Norbertus Abagaimu,"   pewarta : Gtn_Papua
Sebelumnya
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Polres Sukabumi Kota Distribusikan Air...
Selanjutnya
Ucapan Terima Kasih kepada Kadis PUPR Ir. Dominggus Robert Mayaut MS.i dan PJ. Bupati Mimika...

Berita Terkait :