Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Asik Bermain Judi kartu, Dua Pria Warga Panjangjaya Ditangkap Polsek Mandalawangi

by Gardatipikornews
31 Januari 2023 - 110 Views
Pandeglang| Gardatipikornews.com -Unit Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka pelaku perjudian kartu domino bertempat di kampung Pasilihan Desa Panjangjaya pada Rabu (25/01) sekitar 17.30 Wib. Dalam keterangan persnya, Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmoko menuturkan, sesuai komitmen Polda Banten untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian kartu domino yang berhasil diamankan. "Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian tersebut kemudian kami melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata didapati beberapa orang pelaku perjudian," kata Kapolsek AKP Bayu pada Senin (30/01). Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan beberapa pelaku. "Kedua pelaku tersebut berinisial J dan S. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp1.390, 1 set kartu domino, dan handphone merk Nokia warna putih. Untuk satu pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya. Terakhir Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi tindakan melawan hukum. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 10 tahun.

Reporter: Iming@gtn_Banten


Sebelumnya
Polda Banten Gelar Pakta Integritas Penerimaan SIPSS Tahun...
Selanjutnya
Wakapolda Banten Beri Apresiasi Kinerja Saat Apel...

Berita Terkait :