Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bandar Sekaligus Pemain Judi Sabung Ayam Digulung Satreskrim Polres Serang

by Gardatipikornews
05 Juli 2023 - 391 Views
Gardatipikornews.com] Serang - Polres Serang mengamankan 1 orang bandar dan 2 orang pemain dari hasil operasi penggerebekan praktik tindak pidana perjudian sabung ayam yang selama ini sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.   "Di TKP saat digerebek kami amankan 3 orang, 1 diantaranya sebagai bandar dan 2 orang lainnya sebagai pemain," kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf pada Selasa (04/07).   Ia menuturkan jajaran Sat Reskrim Polres Serang bersama Tim Jatanras Polres Serang melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan ada kegiatan perjudian jenis sabung ayam, penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kanit I Jatanras Polres Serang Ipda M. Aqlizar Akbar Saidi pada Minggu sore menjelang Magrib (02/07).   Operasi yang dilakukan menjelang Maghrib itu, kata Wakapolres, berhasil mengamankan 3 orang, kemudian 2 ekor ayam aduan, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam dan uang tunai sebanyak Rp1,412,000.   "Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, serta uang taruhan," katanya.   Ia menyampaikan orang yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan polisi, kemungkinan ada tiga orang yang mengarah menjadi status tersangka yakni bandar dan pemain.   Ia menambahkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam dan menimbulkan kegaduhan sehingga membuat masyarakat tidak nyaman.   Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi seperti sabung ayam maupun lainnya karena praktik itu sudah diatur oleh negara merupakan tindak pidana atau melanggar hukum.   "Tolong hindari perbuatan-perbuatan kriminal, salah satunya judi karena itu berpotensi pidana dan rugikan warga dan keluarga," kata Wakapolres.   Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Bidhumas).   Reporter]_Andy
Sebelumnya
73 Hektar HGU Limau Mungkur Mulai Ditanam...
Selanjutnya
Umumkan Hasil Seleksi Taruna Akpol, Polda Banten Gelar Sidang Akhir Secara...

Berita Terkait :