BOGOR | GARDATIPIKORNEWS.COM
- Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terbaru, membatalkan edaran sebelumnya terkait penghentian sementara PTM SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta se-Kota Bogor mulai 31 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022. Dalam edaran terbaru, PTM SMA/SMK di Kota Bogor tetap akan berlanjut pada Rabu (2/2/22). Artinya, semua sekolah diizinkan kembali menjalankan PTM Terbatas pada Rabu (2/2/22). Kasi pengawas KCD Wilayah II Jabar, Irman Khaerudin membenarkan adanya revisi itu. Ia mengakui, keputusan tersebut terpaksa diambil untuk menyesuaikan dengan aturan yang juga akan dikeluarkan pemkot Bogor maupun wilayah lainnya. “Kami revisi edaran kemarin, karena (misalnya) kecenderungan wilayah Kota Depok tidak sejalan dengan Kota Bogor. Nanti kalau sudah ada edaran dari wali kota Bogor, akan kami tindaklanjuti lagi,” terangnya, saat dikonfirmasi Gardatipikornews. Bogor, Senin (31/1/22). Ia menegaskan, PTM Terbatas tetap berjalan dengan berpedoman kepada SKB 4 Menteri. Kalaupun ditemukan penularan dalam satuan pendidikan, poin surat edaran itu sudah mengisyaratkan untuk menghentikan sementara PTM Terbatas, sekurang-kurangnya 14 x 24 jam. “Betul (semua kembali masuk PTM), tapi untuk Kota Bogor nanti kami menunggu surat dari Pemkot ya,” tekannya lagi. Sebelumnya, KCD Wilayah II Jabar mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan semua SMA/SMK di Kota Bogor. Keputusan itu berlaku mulai 31 Januari hingga 8 Februari. Pasalnya, ditemukan banyak penularan di satuan pendidikan tersebut. Bahkan, Irman mengakui hampir semua sekolah berstatus negeri terdeteksi ada paparan Covid-19. Hanya tiga hari berselang, keputusan itu langsung diralat dan dibatalkan.
Reporter : TS