Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jati Agung di Bandar Lampung

by Gardatipikornews
18 Oktober 2021 - 708 Views

Bandar Lampung, Gardatipikornews.com


- Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengamankan dua orang pelaku kendaraan bermotor (Curanmor), MA (20) dan RS (18) keduanya warga Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 22.30 wib dirumahnya masing-masing. Selain mengamankan kedua pelaku disebuah kamar kontrakan ini, penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar, SH petugas juga berhasil memengamankan barang bukti (BB) berupa 1 uni sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. " Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, dan mengetahui identitas pelaku melalui rekaman CCTV, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, keberadaan dan penangkapan terhadap pelaku disebuah kamar kontrakan di Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung, Minggu (17/10/2021) pukul 22.30 wib " Ungkap Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (18/10/2021). Penangkapan tersebut bermula saat korban Mul (37) warga Perum Bumi indah Blok 1E Rt.005 Kelurahan Sukamantri Kecamatan Pasar Kamis Kabupaten Tangerang. melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor jenis Kawasaki type Ninja warna hijau tahun 1997 No.Pol BE 5153 DP, yang terjadi pada hari Jumat (15/10'2021) sekitar pukul 04.30 wib di Gudang Mebel di Desa Karang Sari Kecamatan Jati agung, Lampung Selatan. Dari rekaman CCTV lanjut Kapolsek Jati Agung, terekam pada hari Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 04.20 wib pelaku mengambil sepeda motor jenis Jawasaki Ninja warna hijau tahun 1997 No.Pol BE 5153 D milik korban yang diparkir didepan gudang karena masih dalam perbaikan. Korban mengetahui sepeda motornya raib sekitar pukul 11.00 wib keesokan harinya saat hendak menyusun barang daganganganya, dan kemudian melaporkan kejadianya ke Polsek Jati Agung yang dan langsung ditindak lanjuti ." Paparnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang akan dijerat dengam pasal 363 KUH Pidana, bersama BB berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Kawasaki type Ninja warna kuning tanpa No.Pol BE 5153 D - 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha type Mio sporty warna merah tanpa No.Pol (Alat yang di gunakan tersangka) sudah diamankan di Polsek Jatiagung guna penyidikan lebih lanjut ." Pungkasnya. (Humas) Reporter : Sya Kaperwil
Sebelumnya
Kehadiran Babinsa Sebagai Pengawas Prokes, Membuat Antusias Siswa Dalam PTM Semakin...
Selanjutnya
*Percepat Capaian Target Vaksin, Kapolsek Nagrak Kerahkan Para...

Berita Terkait :