Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Camat Cidadap Berikan Klarifikasi Terkait Isyu Izin Pembangunan Apotik Di Kejaksaan

by Gardatipikornews
29 November 2022 - 364 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - Enang Hasirin Camat Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (29/11/2022). Terkait dengan persoalan rekomendasi bangunan apotik di tanah milik Perum Perhutani. Enang Hasirin diduga telah memberikan rekomendasi atau izin atas pembangunan apotik di tanah milik Perum Perhutani. Sehingga masalah tersebut dilaporkan oleh pelapor (Masyarakat) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beberapa pekan lalu. Menurut Enang Hasirin saat dikonfirmasi setelah keluar dari Kejaksaan Negeri pada jam 01:45 Wib mengatakan, bahwa terkait dengan perijinan bangunan apotik yang masih dalam tahap pembangunan saat ini, ia sebagai Camat Cidadap belum mengeluarkan atau memberikan rekomendasi kepada pihak pemohon untuk pembangunan apotik tersebut. "Saya belum pernah memberikan atau mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pemohon, seperti yang di laporkan oleh pihak pelapor," jelasnya, kepada awak media, Selasa (29/11/2022) siang. Lanjutnya, dihadapan penyidik kejaksaan, ia sudah menjelaskan dan memberikan klarifikasi kepada pihak penyidik dengan membawa dokumen yang di perlukan," tambahnya. Kendati demikian, ia sebagai warga negara yang taat akan hukum, tetap mengikuti semua proses dengan baik dan menjelaskan semuanya terkait dengan masalah tersebut. "Semua, kita serahkan kepada pihak penyidik kejaksaan, sejauh informasi yang mereka butuhkan terkait pelapor tersebut," pungkasnya. (

Pewarta : @gon gtn


.)
Sebelumnya
*Satpolairud Polresta Tangerang Melaksanakan Kegiatan Polmas di Wilayah Pesisir Desa Muncung Kec....
Selanjutnya
Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu...

Berita Terkait :