Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Demo di Kejagung: J-PIP Desak JAM-Pidsus Kejar Kerugian Negara dan Proses Hukum Dirut PD. AUK

by Gardatipikornews
31 Januari 2025 - 3227 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com

- Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berlokasi di Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kamis (30/1/2025). Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan mereka beberapa waktu yang lalu diantaranya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) Dimana, sebelumnya J-PIP telah melaporkan PD. Aneka Usaha Kolaka terkait dugaan penambagan ilegal di wilayah konsesi PD. Aneka Usaha Kolaka tepatnya didalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 177.48 Ha serta dugaan ketidakpatuhan dalam membayar denda keterlanjuran PNBP PPKH senilai Rp. 19.665.529.538. Dalam orasinya, Presidium J-PIP Habrianto kembali mendesak, JAM-Pidsus Kejagung agar segera memeriksa oknum inisial ARM yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam penambangan ilegal di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD. Aneka Usaha Kolaka "Ini harus menjadi atensi khusus JAM-Pidsus Kejagung. Sebab, berdasarkan informasi serta data yang kami kantongi, Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka merupakan aktor intelektual dalam kegiatan tersebut," ucapnya Habri menyebutkan, bahwa selain dugaan penambangan ilegal didalam kawasan (HPK) tanpa PPKH dan dugaan ketidakpatuhan dalam membayar denda PNBP PPKH. Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka juga terindikasi korupsi dana royalti dan penyelewengan dana penyertaan modal PD. Aneka Usaha Kolaka sejak tahun 2018 hingga 2024 "Jadi, disini bukan hanya kerugian negara akibat penambangan tanpa PPKH yang harus dikejar, namun ada kerugian daerah yang kami duga harus diungkap oleh JAM-Pidsus Kejagung diantaranya dugaan korupsi dana royalti dan dana penyertaan modal PD. Aneka Usaha Kolaka dari tahun 2018 hingga 2024," jelasnya Tambahnya, kami juga mendesak agar JAM-Pidsus Kejagung segera menelusuri terkait harta kekayaan Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka yang disinyalir membengkak drastis Tidak hanya itu, oknum inisial ARM juga diduga kuat telah dimenjajahkan dokumen PD. Aneka Aneka Usaha Kolaka kepada salah satu perusahaan IUP di Kabupaten Kolaka tahun 2023 untuk melakukan penjualan. "Saat itu mereka saling membutuhkan, PD. Aneka Usaha Kolaka sedang mengejar agar kuota RKAB tahun 2023 mereka terpenuhi, dan PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) belum mendapat persetujuan RKAB sehingga belum bisa melakukan penjualan," pungkasnya Sementara itu, Herwan perwakilan Kejagung saat menerima masa aksi menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan JAM-Pidsus ihwal perkembangan laporan atau aduan dari J-PIP dan segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) "Secepatnya kami akan segera berkoordinasi dengan JAM-Pidsus terkait kasus ini, agar mereka segera mengeluarkan SP2H," ujarnya. Atas dasar itu, secara kelembagaan pihaknya mendesak JAM-Pidsus Kejagung untuk segera mengambil langkah tegas serta memberikan kepastian hukum terhadap Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka, Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal, Pimpinan PT. SLG maupun semua pihak yang terlibat. "Ini merupakan kasus yang sangat serius sebab telah merugikan negara puluhan miliar bahkan ratusan miliar, jadi sudah seyogyanya JAM-Pidsus Kejagung harus segera mengejar kerugian negara tersebut, jika tidak ada kepastian hukum dari JAM-Pidsus Kejagung maka kami komitmen akan membawa kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia," tegas Habri ( @Idr. Kaperwil gtn )
Sebelumnya
Di duga Tidak membayar PNBP CV Ilyas Karya dan Hoffmen Energi Perkasa ( HEP ) di...
Selanjutnya
Polsek Parung Gelar Pengukuhan Dan Pelantikan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Masa Bakti 2025 - 2029...

Berita Terkait :