Tim gabungan Reskrim dan Intel yang dipimpin langsung oleh IPTU A. Mukhlis SH, SE selaku Kapolsek seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, S.I.K melakukan penangkapan ini berawal dari Informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian Togel Online di Kec. Tempilang yang selama ini cukup meresahkan.
Mendapatkan informasi tersebut Mukhlis memerintahkan unit Reskrim dan Intel untuk mendalami Informasi tersebut dan setelah info tersebut akurat dan falid terkait adanya aktivitas perjudian di tempat tersebut, selanjutnya anggota gabungan Unit Reskrim dan Intel dipimpin langsung Kapolsek Tempilang Polres Bangka Barat Berhasil Mengamankan 1 (Satu) Orang Pelaku Berinisial S.
Dalam penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti dari tersangka S berupa 4 (Empat) Lembar Sobekan Kertas Kecil Berisi Rekapan Togel, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo A16 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit HP Merk Nokia Warna Orange, 3 (Tiga) Lembar Uang Pecahan Rp. 100 000 dari Pembelian Togel, 4 (Empat) Lembar Uang Pecahan Rp 50.000 dari Pembeli Togel, 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 20.000 dari Pembeli Togel, 4 (Empat) Lembar Uang Oecahan Rp. 10.000 dari Pembeli Togel, 1 ( Satu) Tas Kecil Warna Hitam Merk Quicksilver.
Dari pantauan awak media gencarnya Polri melakukan penegakkan hukum secara tegas yang merupakan atensi bapak Kapolri agar tidak ada lagi kegiatan yang meresahkan masyarakat tidak lagi terjadi.
( Ishkak.Red@ksi.gtn.com
)