Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Peringatan Keras kepada para penambang Timah ilegal di sungai berembang desa Tanjung niur

by Gardatipikornews
24 Agustus 2022 - 377 Views
Tempilang | Gardatipikornews.com -  Selasa,23/08/22, Forkopimcam Tempilang melakukan peringatan keras kepada para penambang alur Berembang anak sungai kayu arang kec. Tempilang bertempat di kantor desa Tanjung niur kecamatan Tempilang.18/08/22 Dikumpulkannya para penambang itu oleh Forkopimcam Tempilang yang di hadiri oleh Camat Tempilang, Rusian, S.Km, Kapolsek Tempilang, Iptu A. Mukhlis, Danpos Babinsa Tempilang, Peltu Hermanto, Pj. Kades Tanjung niur, Cupri, S.Km, Ketua bersama anggota BPD desa Tanjung Niur, Bhabinkamtibmas desa Tanjung niur, Babinsa desa Tanjung niur, dan sejumlah pemilik tambang Timah Rajuk lebih kurang 32 orang Pada kesempatan itu Camat Tempilang mengatakan harus kita ketahui bahwa kegiatan masyarakat di sungai berembang tidak ada izin dan lokasi yang di kerjakan merupakan lokasi yang dilarang pemerintah dimana aktivitas masyarakat melakukan penambangan Ti tersebut berada dilokasi hutan mangrove. Kami sebagai Camat di Tempilang ini jangan ada lagi masyarakat yang melakukan aktifitas di tempat tersebut dan kami tidak bisa melegalkan kegiatan tambang di tempat-tempat terlarang tersebut.ujar pak RUSIAN .S KM Selaku Kapolsek Tempilang secara tegas mengatakan kami sampaikan bahwa masyarakat tentunya sudah paham bahwa lokasi tambang di berembang alur anak sungai kayu atau kawasan magrove arang tersebut, merupakan tempat yang harus kita jaga dan kita lindungi dari kerusakan lingkungan dan kelestarian lingkungannya. Kami mengharapkan kepada masyarakat jangan ada lagi yang melakukan aktivitas penambangan di tempat hutan magerov, apabila ada kami akan lakukan tindakan tegas.ujar Iptu A. Mukhlis Danpos Babinsa Tempilang Peltu Hermanto pada sambutannya mengatakan bersama kita ketahui bahwa di Bangka Belitung ini pekerjaan pertambangan sudah menjadi kebiasaan dan mata pencaharian masyarakat pada umumnya. Beberapa hal yang menjadi alasan masyarakat untuk menambang sebagai pekerjaannya karena adanya tuntutan kebutuhan keluarga. Namun demikian tidak mungkin pihak Polsek dan Koramil akan membiarkan adanya kegiatan pertambangan ilegal terlebih lagi kalau aktivitasnya di hutan terlarang seperti di lokasi alur anak sungai kayu arang Berembang ini.tegas danpos Babinsa Terkait aktivitas pertambangan ilegal di sungai berembang tidak ada kata lain kecuali di stop dan tidak ada lagi aktifitas di tempat ini, karena hal ini menjadi perhatian kami untuk melakukan ketegasan. Jangan para penambang hanya memikirkan kepentingan pribadi saja tanpa memikirkan bahwa kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, hal ini juga menjadi perhatian khusus Danramil kelapa Kapten M. Yusuf yang selalu di sampaikan kepada saya selaku Danpos Babinsa Kec. Tempilang, terang Hermanto. Dari pantauan awak media gardatipikonews.com, beberapa tanggapan masyarakat pemilik tambang tersebut mengatakan apabila kegiatan penambangan itu di stop dampaknya akan berimbas ke kehidupan kami, dan perlu diketahui bahwa sebahagian hasil yang kami peroleh kami juga ada meyumbang kepada kegiatan sosial kemasyarakatan di dusun pelaik desa Tanjung niur. Kami tahu, kami salah pak, tetapi alasan kami menambang karena kepentingan perut bukan untuk mencari kekayaan pribadi, kami mohon jangan ditutup dan dibubarkan karena ini menyangkut hal perut dari pada kami melakukan tindakan yang merugikan masyarakat lainnya.ujar pemilik tambang Mukhlis menambahkan saya sampaikan kepada masyarakat sekalian, aturan pertambangan sudah tegas dan jelas apa bila ada kegiatan pertambangan harus ada legalitasnya, maka kami menghimbau kepada saudara - saudara sekalian para penambang untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, dan apabila ada lagi yang melakukan kegiatan pertambangan akan kami tindak tegas, tutup Kapolsek Tempilang.

Pewarta : Agus. H. Kaperwil NTB


Sebelumnya
Di duga ada judi togel di kawasan perkebunan...
Selanjutnya
Aset Daerah Poskesdes Uewaju Kecamatan Bungku Utara "Diduga Kuat Akan Di Kuasai Sebagai Rumah...

Berita Terkait :