Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal Beroperasi jln, Lintas Palembang Prabumulih talang taling Kec, Gelumbang kab, Muara Enim, APH Segera Tindak

by Gardatipikornews
20 November 2024 - 305 Views

Muara Enim || Gardatipikornews.com  - 

Dugaan adanya gudang tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang terletak di jln Lintas Palembang Prabumulih talang taling Kec Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan tim awak Media mendapatkan laporan adanya Gudang BBM jenis solar yang di duga ilegal, kami tim awak media langsung mencari keberadaan lokasi gudang BBM tersebut Selasa,19 November 2024 Saat tim awak media mendatangin Lokasi mencari tempat keberadaan Gudang BBM ini rupanya tidak jauh dari pemungkiman warga, kemudian ketemu beberapa warga yang bisa memberikan keterangan, teryata benar Gudang BBM jenis solar sedang Beroperasi, ungkapnya. Beberapa Masyarakat seputaran enggan memberikan keterangan yang lebih banyak atau yang lebih detil kepada awak media, lanjutnya. Berdasarkan keterangan warga Gudang BBM jenis solar tersebut baru mulai beroperasi di karenakan gudang tersebut sebelumnya di tutup sementara, tetapi saat ini mulai beraktivitas lagi, katanya. Tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan gundang penimbunan BBM jenis Bio Solar yang ada didalam Gudang terlihat banyak tetmon ukuran 200 liter dan dregen ukuran 30 liter yang berisi minyak solar tersebut, Menurut Ungdang ungdang Migas Pelaku penimbunan Miyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat. Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp60 Miliar. Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak, Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.tutupnya Kami Tim awak media mohon kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan Gudang BBM yang berada dijalan Lintas Palembang Prabumulih talang taling Kec Gelumbang kab Muara Enim Polres dan Polsek terkesan Tutup Mata dengan Adanya Aktivitas Gudang Minyak BBM Ilegal jenis solar tersebut Milik Boss Fajri yang Ada digudang pengurus Gudang Kami Minta kepada Kapolda Sumsel Irjen pol Andi Rian R Djajadi,SIK meneruskan program Kapolda Sumsel yang lama dalam memberantas ilegal dreling (BBM) jenis solar Pewarta : @dn. Kaperwil GTN & Team
Sebelumnya
Ketua Umum Dewan Pers Nusantara Silahturahmi Dengan Kapolsek...
Selanjutnya
Dinas PU - PR PSDA Kota Palembang Sampai Saat Ini Belum Bisa Memberikan Penjelasan Terkait Ramainya...

Berita Terkait :