PALEMBANG || Gardatipikornews.com -
Menindak Lanjuti tentang Ramainya pemberitaan di media sosial dan diduga Kadin Kabid PSDA PU PR Kota Palembang Mengenai Pengembalian Uang Negara dari tahun 2021 sampai dengan 2023 dengan sampai saat ini tahun 2024 Mengenai indikasi pembebasan lahan dan Kolam retensi yang di kelola sendiri oleh Kabid PSDA PU PR Kota Palembang (Marlina) Dan Diduga Banyak proyek Drenase di tahun 2024 yang seperti didemonstrasikan oleh kawan kawan kita dari Lembaga (Maki) di Kejati Sumsel beberapa Minggu yang lalu hingga saat ini belum ada penjelasannya Ditambah dari pemberitaan dari beberapa media yang menaikkan berita dimedia sosial mengenai keterlibatan Oknum Anggota yang viral di Akun Media Sosial Tiktok milik salah satu kepala tukang Rio Kumbang 195 sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak kontraktor maupun kadin Kabid PPTK PSDA PU PR Kota Palembang "Ungkap" kawan kawan kita dari media yang sempat diviralkan oleh oknum kepala tukang yang tidak bertanggung jawab dan tanpa ijin mengambil photo dan video yang sempat viral di Akun Media Sosial Tiktok Ini sudah melanggar undang undang ITE dan pencemaran nama baik Wartawan maupun nama Lembaga wartawan yang dicoreng oleh Oknum kepala tukang yang Ada di Akun Media Sosial Tiktok Atas nama Rio kumbang Apabila tidak Ada niat baik dan Respon dari kepala tukang tersebut ini akan diteruskan oleh rekan rekan kita dari wartawan menempuh jalur hukum Kami minta kepada Kadin Kabid PSDA PU PR Kota Palembang Agar bisa memberikan penjelasan dan respon dibuka publik mengenai hal tersebut Pewarta : @dn. Kaperwil & Team