Sukabumi, Gardatipikornews.com
- Pembangunan Irigasi TPT ( P3A) Sarana Air Bersih, Dan Lain - lain Kepala Desa Langensari Menyalahgunakan Jabatan , wartawan Gardatipikornews.com, Melakukan investigasi di Setiap Kegiatan Sebagai Sosial Kontrol di Kp. Pulopanggang dan Kp. Cikajona Desa Langensari Kecamatan Sukaraja, Kabupaten sukabumi. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya dengan pekerjaan Saluran Air ( P3A) "MITRA CAI TANI LESTARI " yang beralokasi di Kp. pulopanggang Diduga adanya main mata / Pungli oleh Kepala Desa Langansari "Nasihin S.Pd" Dan Diduga Kades tersebut meminta jatah Sebesar Rp. 7.500.000 dari Program atau Proyek P3A yang ada di Wilayah Desa Langansari, Ungkap Warga. "Selain itu ada beberapa contoh pungli yang dilakukan Oleh Oknum Kades Langensari tersebut seperti : "UMKM yang dipotong kades Sebesar Rp 200.000 / orang. [caption id="attachment_10179" align="aligncenter" width="300"]
Fhoto : Bukti Kwetansi[/caption]
Selanjutnya wartawan Gardatipikornews.com Beserta rekan media Lain terus menggali informasi kembali kelapangan supaya ke akuratan berita ini, Wartawan menemukan informasi lagi atas dugaan minta Jatah Kades ke salah satu CV yang sedangkan Mengerjakan proyek pembangunan TPT jarak tidak jauh dari jalan Desa Langensari sekitar 50 meter kurang lebih.
"Selanjutnya, Ada Kabar Berita dari warga Kp. Batukarut Desa Langansari terkait pembangunan P3A yang baru Kades Langensari Nasihin, S.Pd Meminta persen dari pembangunan P3A, ungkap warga.
Dan kami lanjut konfirmasi lewat telepon dan whatsapp ke Kepala Desa Langansari Nasihin tidak membalas konfirmasi dari pihak media.
" Kami dari pihak Media semakin penasaran dan team Media gardatipikornews menghubungi Ketua BPD Desa Langansari terkait Diduga Pungli atau Jatah yg di lakukan Kades Nasihin,
Ketua BPD Desa Langansari Yang sering di panggil Jalu Mengatakan "Memang sdh ada laporan dari beberapa orang ke abdi kaitan prilaku Kades..padahal kami BPD selalu mengingatkan di setiap pertemuan apalagi kaitan proyek.ungkap Ketua BPD. ( 17/10/21)
Menurut Praktisi Hukum Kukun Kurnianyah, S.H "Mengatakan " Ini sudah menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang atau. Jabatan "Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
" Selanjutnya Adapun Praktek pungutan liar (pungli) bisa dijerat pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”)"Ini perlu tindak lanjut dari BPK RI Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan Negeri serta Inspektorat segera turun tangan dengan adanya Oknum Kades.
Reporter : Team Investigasi GTN