Gardatipikornews.com
- (MPLS )2023 atau dulu disebut juga dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) ini diatur Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang menggariskan berbagai aturan yang perlu dipatuhi.17 Agustus 2023 Dalam Permendikbud tersebut juga ada hal-hal yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2023. Salah satunya dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Salah satu Sekolah pendidikan tingkat menengah atas yaitu di SMA Negeri 3 palembang, pada kegiatan MPLS 2023 siswa telah dipungut biaya sebesar Rp. 400.000 per orang (dari 400 siswa baru) oleh oknum Guru dan Kepala Sekolah panitia pelaksana MPLS. Sementara itu, apapun yang namanya jenis pungutan di sekolahan tidak diperbolehkan karena pungutan tersebut telah melanggar surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tanggal 22 Mei 2023, nomor 420/6840/SMA.1/Disdik.SS/2023 pada point Delapan I (8i)yang menyatakan bahwa Masa Pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Ketua GNP TIPIKOR SUMSEL, Hamdani Sumantri menanggapi hal ini dan menyatakan bahwa Pihak SMA N 3 Palembang wajib pengembalikan uang siswa yang dipungut pada kegiatan MPLS tersebut.
Hamdani Sumantri Juga menyarankan agar Kepala dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Memberikan sanksi yang tegas kepala SMA N 3 Palembang dan pihak-pihak yang terlibat.
Saya Berharap APH, Dinas Terkait, agar Segera menindak Tegas Sekolah itu.
Pewarta: Arwani GTN & Team Sumsel
Editor : Red@ksi.gtn