Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Mencuri iPhone, Dua Pria di Mataram Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

by Gardatipikornews
21 Mei 2023 - 125 Views
Kota Mataram-NTB|Gardatipikornews.com - Sabtu,20/05/2023, Diduga pelaku pencurian sebuah Hp jenis iPhone 11 di salah satu Kos-kosan Di jalan Gusti Jelantik, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kita Mataram, pada 16 Mei 2023 lalu, Dua pria asal kota Mataram terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram. Terduga pelaku yakni RH, Pria 34 tahun, alamat Kecamatan Selaparang, dan MI, pria 25 tahun alamat Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Mereka ditangkap 1o, Mei sekitar pukul 16:00 Wita. Identitas terduga tersebut diketahui saat tim Puma melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP atas laporan yang masuk Ke SPKT Polresta Mataram dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian. Kedua terduga diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan, kemudian beserta barang bukti 1 unit iPhone 11 dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, "jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH. Kronologis singkat kejadian yang terjadi pada 16 Mei tersebut, bermula korban mengecas Hp di sebelah kasur tempat tidurnya. Kemudian saat terbangun korban tidak melihat Hp nya. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut korban yang merupakan Mahasiswa di sebuah Perguruan tinggi di kota Mataram tersebut sempat mencari kesana kemari termasuk menanyakan rekan-rekan kos lainnya. "Setelah benar-benar dirasa Hp nya diambil seseorang, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Diketahui kerugian korban senilai 5,5 Jita rupiah,"terangnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Sambut Perayaan Saraswati, Polsek Narmada Lakukan Pengamanan Di Pura Meru...
Selanjutnya
Sat Lantas Polresta Mataram Respon Cepat Olah TKP Sebuah Bus Diduga Alami Rem Blong Di Jalan Gora...

Berita Terkait :