Cianjur || Gardatipikornews.com -
Pembangunan rehab gedung sekolah yang berada di SDN Tanggerang kec.tanggeng kab. cianjur Diduga proyek siluman tanpa ada papan informasi dan abaikan praturan uud no 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi publik (KIP) Di saat awak media meminta keterangan berkaitan dengan pembangunan rehabilitasi gedung sekolah yang diduga proyek siluman,, ARIP sebagai pihak orang CV ia menjawab saya tidak tau program ini darimana asalnya di karnakan hingga saat ini belum ada papan informasi hingga saya belum bisa menjelaskan,,paparnya
Proyek rehabilitasi gedung Sekolah SDN tanggeng Kabupaten cianjur diduga “Proyek Siluman”. Indikasinya terlihat dari tidak adanya papan Informasi Proyek di lokasi.
Mana pihak APH aparat penegak hukum
Pembangunan Rehabilitasi ruang kelas SD NEGRI tersebut, tidak memasang papan informasi proyek yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana, perusahaan atau bantuan siluman informasi lainnya.
Temuan itu berdasarkan hasil awak media ini saat investigasi di wilayah Kecamatan tanggeng pada saat melakukan peliputan terkait pembangunan rehab gedung sekolah itu, pada hari sabtu (tgl 28 /07 / 2024 ).
Temuan fakta dilapangan, ternyata ada 1.lokal ruang kelas yang sedang di rehab pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi, namun hanya dapat menjumpai beberapa orang pekerja.
Saat ditanya, pekerja proyek kompak menjawab bahwa tidak tahu dan mengaku hanya di suruh kerja oleh seseorang.
Yang bernama arif
pihak pelaksanaan dan pihak dewan guru tidak dilibatkan pihak sekolah pun tidak tau,,
tentang pembangunan rehabilitasi ruang kelas sekolah yang tidak terdapat papan informasi proyek, para pekerja menjawab tidak tahu menahu.
media langsung mencari informasi terkait rehabilitasi ruang sekolah tersebut,,
Awak media gegas menemui Arip namun arip pihak CV yang di percaya tidak bisa menerangkan dan menjawab, kami pihak sekolah tidak tahu menahu. Yang jelas ini rekanan yang merehab bukan pihak sekolah dan bukan swakelola, pihak sekolah hanya terima konci saja,,
Sebagaimana disebutkan dalam amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada pelaggaran yang dilakukan rekanan tolong
Berharap terhadap (APH) aparat penegak hukum,, kejaksaan,, BPK,, inspektorat,, dan Tipikor kabupaten cianjur agar segera turun keu tangan jangan pada tutup mata dan telinga agar segera di usut sampai tuntas,,
( @Syam GTN & Hendra )