Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Parktisi Hukum Akan Laporkan TPP dan PNS di Taliabu Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

by Gardatipikornews
28 Juli 2024 - 218 Views

Taliabu || Gardatipikornews.com

- Mursid Ar-Rahman, SH menyoroti keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di Kabupaten Pulau Taliabu dalam politik praktis. Menurutnya, hal ini melanggar Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 40 Tahun 2021 yang melarang TPP menjabat dalam kepengurusan partai politik. "TPP Desa gajinya bersumber dari APBN, sehingga tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis," tegas Mursid. Mursid telah mengumpulkan bukti keterlibatan beberapa TPP Desa yang akan dilaporkan. Ia juga menyoroti keterlibatan PNS dalam politik praktis, termasuk seorang calon Bupati dan calon wakil Bupati Pulau Taliabu yang masih aktif sebagai PNS dan tidak mundur dari jabatannya. Himbauan dan larangan bagi PNS dan perangkat desa untuk tidak terlibat politik praktis sudah sangat jelas. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 menyatakan, "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik." Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme." Pasal 52 ayat (3) huruf j Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 menegaskan, "Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik." Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 menyatakan, "Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon." Mursid menegaskan bahwa pelanggaran ini mencederai konstitusi dan akan segera dilaporkan. Sumber: Mursid Ar Rahman, SH ( Advocat) ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Diduga Pembangunan Rehabilitasi Gedung Sekolah SDN Tanggeng di Bangun oleh Dana Proyek...
Selanjutnya
Pengabdian 9 Tahun dengan Hati, Alumni Akpol 2015 Bantu Anak Yatim di...

Berita Terkait :