Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Pungutan Rp. 25 Ribu Pasar Kota Agung Diprotes, Lurah Dan Satlak Kompak Bantah Ada Kesepakatan

by Gardatipikornews.com
29 Mei 2026 - 31 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Polemik pungutan Rp.25 ribu di Pasar Kotaagung makin panas. Setelah pedagang mengeluhkan penarikan uang dengan dalih biaya kebersihan, kini Lurah Pasar Madang dan Satuan Pelaksana (Satlak) Pasar Kotaagung angkat bicara. Keduanya kompak membantah pernah membuat kesepakatan terkait pungutan tersebut.

Bantahan itu sekaligus mematahkan klaim yang beredar di kalangan pedagang bahwa pungutan dilakukan berdasarkan “Kesepakatan Bersama” antara Lurah Pasar Madang, Satlak Pasar, dan Sokli tertanggal 25 Mei 2026.

Lurah Pasar Madang, Mega Sari, menegaskan namanya dicatut tanpa pernah dilibatkan dalam rapat maupun persetujuan apapun.

“Saya tegaskan, tidak ada kesepakatan. Saya tidak pernah rapat atau tanda tangan apapun terkait pungutan Rp25 ribu itu,” kata Mega Sari saat dikonfirmasi Suluh Timur Media, Selasa (26/5/2026).

Pernyataan serupa disampaikan Satlak Pasar Kotaagung, Sahril. Ia mengaku tidak pernah menerima koordinasi ataupun pemberitahuan mengenai penarikan iuran tersebut.

“Tidak ada koordinasi ke kami. Kebersihan pasar itu sudah ada retribusi resminya ke daerah, bukan iuran seperti ini,” ujarnya.

Bantahan dua pihak itu memperkuat keresahan pedagang yang sejak awal mempertanyakan dasar pungutan Rp25 ribu oleh Forum Pasar Kotaagung. Di lapangan, pungutan disebut sebagai uang kebersihan dan diklaim sudah disepakati bersama unsur kelurahan, Satlak, dan petugas Sokli.

Namun klaim itu justru terpatahkan oleh dokumen lain yang muncul sehari kemudian. Dalam Surat Pernyataan tertanggal 26 Mei 2026, sebanyak 8 petugas Sokli Pasar Kotaagung menyatakan pungutan yang dilakukan Forum Pasar Kotaagung tidak benar karena tidak pernah ada mufakat bersama dengan Lurah Pasar Madang maupun Satlak Pasar sebelum iuran ditarik ke pedagang.

Surat tersebut diketahui Ketua Forum Pedagang Pasar, Jasrie. Isi surat memperlihatkan adanya bantahan terbuka dari pihak yang sebelumnya disebut ikut menyepakati pungutan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal legalitas penarikan uang di lingkungan pasar. Sebab, retribusi kebersihan pasar sejatinya sudah masuk dalam mekanisme resmi pemerintah daerah. Jika masih ada pungutan lain di luar ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Apalagi jika nama pejabat atau instansi dipakai untuk meyakinkan pedagang agar membayar, persoalan hukumnya bisa melebar. Selain berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, pencatutan nama pejabat atau institusi dalam pungutan juga dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Media masih menunggu tanggapan dari Ketua Forum Pasar Kotaagung terkait bantahan Lurah Pasar Madang, Satlak Pasar, dan petugas Sokli.

Jurnalis : Zamroli Kabiro GTN

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
SPPG Suka Negara Kecamatan Bulok Pasang IPAL Portabel, Klaim Sudah Sesuai Standsar...
Selanjutnya
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud Dan Pelantikan Kapolsek...

Berita Terkait :