LOMBOK TIMUR - NTB | Gardatipikornews.com -
Maraknya praktek penipuan yang diduga dilakukan oleh para calo di tengah-tengah masyarakat NTB dalam merekrut calon Pekerja Migran, dengan mengaku sebagai kepanjangan tangan pihak lembaga pelatihan kerja (LPK) tertentu dan bisa menyalurkan para Calon Pekerja sangat meresahkan. Para Migran yang ingin bekerja di perusahaan tertentu, diharuskan membayar sejumlah uang kepada para calo tersebut. Ketua SBMI Nusa Tenggara Barat ( Usman, S.Pd ) angkat bicara mengenai Lembaga Pelatihan Kerja atau yang disebut LPK, Menurutnya Setiap Lembaga, instansi pemerintah, yang berbadan hukum atau perorangan adalah yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja yang tentunya sudah terakreditasi,dan bejerja sesuai prosedural.
"Pelatihan kerja yang dimaksud adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap serta etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaaan.
Ia (Usman) mengatakan Perusahaan,Yayasan atau Lembaga yang disebut Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) itu harus memiliki memiliki instruktur, pendidik dan tenaga pelatihan yang ahli, serta sarana dan prasarana yang memadai. Jika tidak memiliki hal-hal tersebut, maka perusahaan tersebut tidak layak disebut LPK dan tidak boleh merekrut dan menyalurkan calon pencari kerja.
Terkait maraknya kegiatan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum agensi alias calo yang mengaku-ngaku perwakilan dari pihak LPK tertentu, menyebabkan keresahan diantara para pencari kerja serta masyarakat secara umumnya di Nusa Tenggara Barat.
Para calo melakukan aksinya dengan cara mengumbar janji-janji manis dan palsu kepada para pencari kerja. Kadang mereka membuay peraturan sendiri yang juga mewajibkan para pencari kerja membayar sejumlah uang jika ingin cepat bekerja di perusahaan-perusahaan yang berlokasi di NTB maupun ke luar negeri.
Jika ada pengaduan masyarakat dan LSM/NGO pasti mereka sudah memegang buktinya dan benar ditemukan bukti awal, bahwa ada oknum-oknum agensi atau calo bekerja di lapangan seperti itu atas perintah dan diketahui oleh pihak LPK.
Untuk itu Kabupaten khususnya Disnakertrans Kab.Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi NTB bersama sama dengan Pemerintah Daerah yang ada di Nusa Tenggara Barat harus segera mencabut ijin LPK dan pihak penegak hukum juga harus segera memproses pelanggaran tersebut baik pelanggaran perdata, maupun pelanggaran pidananya agar tidak ada korban yang lebih banyak lagi.
Semoga Gubernur dan Bupati/wali kota se-Nusa Tenggara Barat dengan tanggap menyelesaikan masalah tersebut dan bila perlu harus turun tangan langsung kalau sudah ada pengaduan dari masyarakat, ormas/LSM dan pemerhati Pekerja Migran untuk langsung di tindak.
Usman Menegaskan " Disnakertrans jangan hanya berstatemen saja, namun harus dibuktikan dengan menindak para pelaku LPK nakal yang merugikan masyarakat seperti di Kabupaten Lombok Timur. Ada salah satu korban MK (insial) asal Paok Pampang yang telah mengadukan hal tersebut dengan didampingi SBMI Lombok Timur, mengaku telah dirugikan oleh salah satu oknum LPK yang terus beroprasi hingga sekarang dengan mengiming-imingi korban akan dikirim ke Negara Jepang dengan proses cepat dan gaji tinggi.
Para calo yang gentayangan ditengah-tengah masyarakat seperti ini, terindikasi melakukan praktek penipuan. Akibat bujuk rayunya, tercatat hingga saat ini banyak memakan korban para pencari kerja yang masih polos dan belum berpengalaman.
Para calo-calo tersebut telah menyampaikan janji-janji muluk yang ujung ujungnya *bohong* kepada masyarakat luas yang ingin bekerja dan jika warga ingin bekerja, maka syaratnya harus membayar sejumlah uang.
Fakta yang sesungguhnya jika ingin melamar pekerjaan dan sampai bisa diterima bekerja di Bekasi itu semuanya gratis dan tidak ada biaya apapun. Jadi kata-kata manis para calo itu semuanya bohong.
Para pencari kerja itu, bekerja untuk mendapatkan upah atau gaji dan kehidupan diri maupun keluarganya bukannya malah membayar sejumlah uang kepada calo LPK. Padahal Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah suatu lembaga atau instansi yang sudah mendapat izin dan memenuhi persyaratan untuk mengelola dan membuat materi serta program khusus untuk keperluan pelatihan kerja dan harus memiliki instruktur, pendidik atau dan tenaga pelatihan, serta sarana dan prasarana.
SBMI NTB meminta agar Pemerintah melalui Disnakertrans di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan hal sebagai berikut :
1. Menertibkan LPK yang diduga menjadi calo atau perekrut calon PMI secara terselubung
2. Memberikan sanksi tegas jika terjadi perekrutan calon PMI ke luar negeri,
3. Mencabut ijin terhadap LPK yang sudah melakukan pelanggaran berat yang merugikan calon Pekrja migran, terlebih korbannya banyak.
4. Memfasilitasi korban dan mengawal proses pidana dari kepolisian hingga pengadilan dalam hal penipuan yang dilakukan oleh oknum LPK
5. Mensosialisasikan kepada seluruh kabupaten/kota terkait dengan tata cara penempatan melalui pengadaan layanan informasi dan sosialisasi.Tutup Usman
*awin*