Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Tak Kantongi Ijin Dan Kasi Uang Pelicin Pembangunan Tower Bodong Tetap Berjalan

by Gardatipikornews.com
20 April 2026 - 40 Views

Kabupaten Bogor , Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- ‎Tower BTS tak berijin yang berada di kampung Gadog RT 04/07 desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor masih tetap berjalan walaupun tidak mengantongi ijin PBB ,sitak mengatakan silahkan terus di beritakan sampai tower nya di segel.pemerintah desa dan kecamatan Cijeruk bungkam oleh pihak sitak diduga kuat sudah menerima sejumlah uang pelicin.sabtu (18/04/2026).

‎Saat dimintai keterangan kepada Arya orang lapangan dari perusahan tower bts mengatakan dirinya sudah melakukan ijin wilayah kepada masyarakat satu tanda tangan di bayar lima ratus ribu rupiah,untuk ijin kepada kepala desa sebesar lima juta rupiah dan camat Cijeruk sebesar lima juta rupiah,"jelasnya".

‎Selain itu Arya juga tidak merasa ada masalah dengan berita dari media on line.dan terkait surat teguran pertama dari trantib Cijeruk pun tidak masalah selama lokasi kegiatan kami belum di segel Satpol-PP Kabupaten Bogor."ujarnya".

‎Proses pembangunan tower BTS seharusnya mengantongi ijin PBG

‎a. Perizinan dasar

▪︎ ‎PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

▪︎ ‎KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) → sesuai tata ruang wilayah

▪︎ ‎Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala)

‎b. Status lahan

▪︎ ‎Lahan harus jelas (sertifikat hak milik / sewa / kerja sama)

▪︎ ‎Tidak berada di zona terlarang (misalnya dekat bandara, kawasan lindung)

‎c. Persetujuan masyarakat : 

▪︎ ‎Biasanya perlu persetujuan warga sekitar (tergantung kebijakan daerah)

▪︎ ‎Menghindari konflik sosial

‎d. Persyaratan teknis : 

‎▪︎ Desain struktur tower harus memenuhi standar keamanan (tahan angin, gempa)

▪︎ ‎Jarak aman dari permukiman, jalan, dan fasilitas umum

‎▪︎ Sistem penangkal petir

‎e. Rekomendasi instansi terkait : ‎Dari Dinas Kominfo (untuk tower telekomunikasi) dan ‎Dari pemerintah daerah setempat.

Bila bangunan Tower tidak mengantongi ijin Sudah jelas dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian pembangunan, penyegelan, pembongkaran paksa, hingga denda maksimal 10% dari nilai bangunan. Pelanggaran ini juga berpotensi pidana penjara paling lama 3 tahun jika terbukti merugikan harta benda orang lain. 

Selain itu juga ada Sanksi Administratif: Penyegelan dan Penghentian Kegiatan: Satpol PP akan menghentikan proyek, terutama jika ada laporan warga.

Pembongkaran Paksa: Kontraktor/pemilik tower diperintahkan membongkar sendiri; jika diabaikan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.

Denda Administratif: Dapat dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan.Sanksi Pidana:

Jika pembangunan mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun. 

Penting untuk dipahami bahwa PBG (pengganti IMB) wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan gedung. Pembangunan tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan dan aturan teknis, seperti jarak aman.

‎Pemerintah kabupaten Bogor khususnya dinas terkait agar segera menghentikan kegiatan pembangunan tower BTS sampai mengantongi ijin PBG.

Pewarta : @H.jajuli@Gtn )**

Sebelumnya
Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Tes Akademik SD, Pastikan Berjalan Lancar Dan...
Selanjutnya
Pemdes Cidokom Kec. Gunungsindur Gelar Pengundian Nomor Urut Calon Ketua Rt & Rw Serta Penetapan...

Berita Terkait :