Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Tidak Menjalankan Tugasnya Dan Tidak Sesuai Dengan Tahapan Sehingga Beberapa Balon Tidak Masuk/Di Gugurkan Merasa Di Rugikan Dan Membohongi publik

by Gardatipikornews
01 Oktober 2022 - 519 Views
Palembang | Gardatipikornews.com - Karena adanya pelaksanaan tahapan pilkades desa simpang tungkal kec tungkal jaya kab muba oleh panitia pilkades di duga tidak menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tahapan sehingga beberapa balon yang tidak masuk/ di gugurkan merasa di rugikan, dalam hal itu juga mat cik salah satu dari balon yg di gugurkan membenarkan hal itu mat cik juga menyatakan ada 4 tuntutan yg beliau utarakan 1. tunda pilkades simpang tungkal 2. akomodir calon yang akan berkompetisi dalam pilkades simpang tungkal 3. bubarkan panitia/ bentuk baru dan ke 4.apabila tuntutan tidak terpenuhi masyarakat akan memboikot pil kades simpang tungkal,karena menurut beberapa balon yg di gugurkan menduga beberapa balon yg lolos menjadi calon kepala desa-desa simpang tungkal di duga tidak cukup syarat, kekecewaan masyarakat dan beberapa balon kades simpang tungkal dalam hal ini yg di sampaikan mat cik salah satu balon yang tidak lolos pilkades sangat menyayangkan dengan adanya undangan dari pihak kecamatan dan PMD untuk melakukan mediasi pada hari Jumat tgl 30 Nopember 2022 namun kenyataan bukan mediasi melainkan dari pihak PMD hanya menjelaskan tentang tahapan. Matcik (52) calon dari warga simpang tungkal kecamatan Tungkal jaya kabupaten Muba sudah Melaporkan dua calon kades kades di, Muba ke, Polda Sumsel dengan dugaan melakukan pemalsuan surat-surat untuk bisa mendaftar sebagai peserta pemilihan kepala desa (kades) Dua kades di kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) di, laporkan Matcik ke, Polda Sumsel sesuai dengan surat tanda terima laporan/pengaduan ke, Polda Sumsel Nomor : STTLPN/03/IX/2022/SPKT, pada tanggal 16 September 2022 yang lalu dengan pelapor Matcik (52) warga simpang tungkal kecamatan Tungkal jaya kabupaten Muba. Dalam keterangannya, Matcik selaku calon/pelapor mengatakan kepada awak media Garda Tipikor News.Dua kades berinisial A.(41) dan B.(31) warga Desa simpang tungkal di,duga telah melakukan perbuatan yang Membohongi masyarakat dan panitia pemilihan kepala desa saat pendaftaran calon kades jika sebenarnya keduanya tidak memenuhi syarat namun nyatanya lolos.Tutur,matcik patut kita curiga jika berkas atau surat mereka serahkan untuk syarat administrasi pendaftaran palsu sehingga kita selaku masyarakat minta diusut tuntas oleh kepolisian dan perhatian serius Pemkab Muba maupun Gubernur Sumsel kata Matcik Jumat ( 30/9/2022 ). Kedua calon kades itu, diduga memalsukan surat pernah jadi kepala Dusun dan nyatanya kades yang ada tidak pernah menandatanganinya dan syarat Kadus juga ada aturannya minimal tamatan SMP saat menjabat nah ini ijazah mereka di, dapat setelah selesai menjadi Kadus jadi bertentangan dengan perbup nomor 80 tahun 2021 pasal 70 ada penilaiannya (skor) dari pengalaman misal kepala Dusun,BPD dan sebagainya kan aneh ini,"paparnya Matcik menilai jika proses dari awal pemilihan kades sudah di, lakukan kecurangan hingga terpilih kedepannya kades Yang memimpinnya juga tidak amanah kepada masyarakatnya. Pewarta : D.N Kaperwil
Sebelumnya
Putri Candrawathi Ditahan, PKB Percaya Kapolri Adil dan...
Selanjutnya
Kasus Kenpark Sangat Lamban, RD75 : Apakah Kapolda Jatim Tidak...

Berita Terkait :