Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasus Kenpark Sangat Lamban, RD75 : Apakah Kapolda Jatim Tidak Mengetahuinya

by Gardatipikornews
01 Oktober 2022 - 40 Views
Surabaya | Gardatipikornews.com - Sungguh mencengangkan, bagaimana tidak Kasus Ambrolnya Perosotan di Kenpark sudah hampir setengah tahun namun masih tahap 1 dan P18 bahkan Para tersangka bebas berkeliaran (tidak Di tahan). Sedangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J yang terbilang sangat rumit mampu diselesaikan dengan waktu kurang dari 3 Bulan. Fenomena tersebut seakan membuat pertanyaan-pertanyaan baru dari masyarakat. Parulian Hutahaean selaku Direktur Wilayah Indonesia Police Monitoring (IPM) sangat heran dan mengatakan apakah kasus Kenpark ini Memang di buat ngambang dan diduga tidak akan sampai kepersidangan....? Masih, Parulian Hutahaean yang akrab disapa RD75," Apa mungkin Para Tersangka merupakan orang-orang yang diduga mendapatkan perlakuan khusus bahkan kebal akan hukum...?". Cletuknya, Sabtu 1 Oktober 2022 "Satu hal lagi yang lebih membuat heran, apakah Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim tidak mengetahui lambanya perkembangan kasus tersebut. Hingga tidak ada atensi apapun dan diduga terkesan dibiarkan". Imbuhnya. Jangan sampai kasus seperti membuat stigma Masyarakat bahwa penerapan hukum hanya berlaku untuk rakyat menengah kebawah dan tumpul untuk kalangan keatas (pengusaha besar). "Seharusnya Propam Polda Jatim memeriksa Penyidik yang menangani kasus tersebut, bahkan Dirkrimum bisa ambil alih jika memang Polres Pelabuhan Tanjung Perak dirasa tidak mampu menyelesaikan berkasnya hingga P21". Tandas Parulian. Bahkan kita ketahui Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino dan Kasat Reskrimnya AKP Arief Wicaksono selama ini bungkam saat dikonfirmasi terkait kapan dan berapa lama kasus tersebut bisa lengkap P21. "Sebaiknya Kapolda Jatim Irjen Pol Niko Afinta melakukan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mana mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, namun bertolak belakang dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino dan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Wicaksono". Pungkasnya. (RHL@/Red)
Sebelumnya
Diduga Tidak Menjalankan Tugasnya Dan Tidak Sesuai Dengan Tahapan Sehingga Beberapa Balon Tidak...
Selanjutnya
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmanagara berikan apresiasi kepada Polri dalam menangani...

Berita Terkait :