Denpasar || Gardatipikornews.com -- Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Bali menyatakan sikap tegas untuk mengawal penuh seluruh proses hukum terkait dugaan praktik kartel minyak dan gas (migas) serta mafia pangan di wilayah Bali. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas putusan pengadilan terhadap terdakwa berinisial NN dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar, yang hanya dijatuhi hukuman 1 bulan 20 hari penjara.
DPD ARUN Bali menilai vonis super ringan tersebut mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat dan berpotensi melemahkan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat kecil.
Aksi tanggap di daerah ini sejalan dengan instruksi langsung dari tingkat pusat. Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling, menegaskan bahwa seluruh struktur daerah harus bergerak aktif menjadi benteng pertahanan hak ekonomi masyarakat.
"Kami meminta seluruh DPD ARUN di Indonesia mengawal kasus-kasus yang berkaitan dengan kartel migas dan mafia pangan. Penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih," tegas Bungas dalam instruksi tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah persoalan serius karena berdampak langsung pada nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Negara harus memberikan efek jera agar tidak mengganggu distribusi energi nasional.
Kritisi Tebang Pilih Kepedulian Isu di Bali
Merespons arahan pusat tersebut, DPD ARUN Bali menyoroti adanya ketimpangan respons dari kelompok masyarakat sipil di Bali dalam mengawal isu-isu daerah. ARUN Bali melihat aksi demonstrasi terkait isu lingkungan seperti mangrove, investasi, dan program pemerintah lokal sangat masif terdengar. Namun, ketika berhadapan dengan kasus konkret mafia BBM subsidi yang jelas-jelas memeras hak masyarakat kecil, gerakan serupa justru meredup.
DPD ARUN Bali menegaskan bahwa seluruh persoalan yang merugikan kepentingan rakyat, tanpa memandang siapa pun aktor di belakangnya, harus mendapatkan atensi dan pengawalan yang setara. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlakuan istimewa terhadap kasus tertentu di tanah Bali.
Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Jaringan Atas
Sebagai ujung tombak pergerakan di daerah, DPD ARUN Bali mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis terdakwa NN saja. Berdasarkan alat bukti yang sah, kepolisian dan kejaksaan dituntut untuk terus mengejar dan membongkar jaringan master-mind atau aktor intelektual di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
DPD ARUN Bali berkomitmen penuh akan terus memantau, mengawasi, dan mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi memastikan subsidi energi benar-benar jatuh ke tangan masyarakat Bali yang berhak.
Jurnalis : Redaksi Bali GTN
Publikasi : Red@ksi.gtn.com