Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemilukada, KPU Kabupaten Sukabumi Kumpulkan Badan ADHOCK Pemilukada 2024

by Gardatipikornews
23 Januari 2025 - 2890 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengumpulkan sejumlah badan adhoc Pemilukada Serentak 2024 di Pangrango Resort. Hal itu untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara badan adhoc pada Pemilukada Serentak 2024. Kegiatan evaluasi ini, dilaksankan selama dua hari terhitung 22-23 Januari 2025. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi,Kasmin Belle, mengatakan kegiatan ini untuk mengevaluasi kegiatan badan adhoc selama Pemilukada Serentak 2024. Baik di tingkat desa maupun kecamatan. "Kegiatan ini untuk mengevaluasi kinerja yang telah berjalan dan dilakukan mereka selama ini," ujarnya. Di mana, salah satu hal yang menjadi pencermatannya terkait angka partisipasi masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Hal itu termasuk berbagai rangkaian tahapan yang telah dilaksanakan. "Intinya semua rangkaian tahapan perlu ditingkatkan. Namun dari semua itu, perlu pengkajian khusus yang lebih mendalam. Dari hasil evaluasi ini, menurutnya bisa mendongkrak pelaksaan Pemilukada ke depan. Sehingga, pelaksanaan pemilu berikutnya isa semakin baik dan meningkat. "Semoga ke depannya Pemilukada bisa semakin meningkat," harapnya. Selain evaluasi tersebut, kegiatan ini sekaligus menjadi anjang pamit dengan badan adhoc. Mengingat, tugas badan adhoc akan berakhir di 27 Januari 2025. "Di awal ada pelantikan, di akhir harus ada anjang pamit. Mereka (badan adhoc) ini bekerja sampai 27 Januari," pungkasnya. ( @MardiGTN.com )
Sebelumnya
Cabut ijin dan Pidanakan Oknum Pengecer Pupuk...
Selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Dan BPJPH Bahas Sertipikat Halal Dorong Pertumbuhan...

Berita Terkait :