Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com - Forum Persatuan Honorer Indonesia ( FPHI ) Kabupaten Sukabumi yang diwakili puluhan guru honorer dari Beberapa kecamatan Se - Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mempertanyakan informasi pendataan non-ASN atau PPPK yang terjadi Tidak adanya Kabar lagi. Senin (3/10/2022).
Pendataan Honorer adalah tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer pada 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
" Adapun Koordinator lapangan, Zaenal Arifin menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam pembuatan akun pendataan non-ASN disitus yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya " Zaenal menyebut apa yang ada lapangan terjadi miskomunikasi terkait banyaknya data tenaga non-ASN seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan tidak valid dan harus verifikasi terhadap Disdukcapil saat pembuatan akun di situs atau portal resmi daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. "Dikhawatirkan yang tidak terdaftar per tanggal 30 September itu tidak terdata," katanya.
Zaenal mengatakan " Saya dikhawatirkan yang tidak terdaftar per tanggal 30 September itu tidak terdata," dab datangnya mereka ke kantor BKPSDM untuk mempertanyakan apakah ada perpanjangan waktu dalam tahap prafinalisasi bagi non-ASN yang belum berhasil membuat akun di portal daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. kata zaenal
Adapun Jawaban BKPSDM Magungkapkan " Akan bertanggung jawab untuk mengusulkan ke BKN soal perpanjangan waktu tersebut," ucapnya.

KABID Pengadaan, Pemberhentiaan, dan Informasi Aparatur pada BKPSDM Kabupaten " Yulianti. S " mengatakan pihaknya harus melakukan verifikasi ke portal Disdukcapil terkait NIK guru non-ASN untuk mengecek kebenaran data yang bersangkutan. "Hanya terkendala di data kependudukan. Perlu ditegaskan ini hanya proses pendataan, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN,"
Terjadi di lapangan dan keluhan kami " Kendalanya teknis dalam pembuatan akun ini rata-rata terjadi pada NIK yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Zaenal khawatir jika persoalan data ini tidak selesai, akan berdampak pada kebijakan ke depan terkait nasib non-ASN atau Honorer yang dimungkinkan dalam pengangkatannya menjadi ASN akan menggunakan data di akun pendataan non-ASN ini yang wajib di isi oleh semua Non - ASN.
"Dan Kami semuanya Honorer khawatir tidak terdaftar, karena mungkin suatu saat kebijakan mengambil data dari aplikasi pendataan non-ASN, setelah nanti malam 4 Oktober 2022 pukul 02.00 akan dibuka untuk uji publik," kata dia.
( @
sp. Red@ksi.gtn.com
)