MATARAM NTB | Gardatipikornews.com -
Jumat, 08/10/ 2022, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka inisial AM umur 54 tahun (oknum pegawai BUMN) dan LIRA (pihak swasta) umur 52 tahun yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua Terduga tersangka diamankan terkait kasus korupsi
pengelolaan dana kredit usaha rakyat (KUR) pada sektor pertanian Di Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 s.d tahun 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik pidana khusus langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ditingkat penyidikan selama 20 hari dengan jenis penahanan (RUTAN) di Rumah Tahanan Negara Mataram terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2022 s.d 26 Oktober 2022.
Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 j pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AM menjalani pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara sedangkan tersangka LIRA di RSUD Mataram. Setelah keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter selanjutnya membawa kedua tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mataram pada pukul 18.10 wita.
(
Pewarta : win gtn.@sp.Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Maulid Akbar Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Nabi Besar Muhammad SAW Di Mesjid Misbahul Falah...
Selanjutnya
Polres Tanggamus Gelar Doa Bersama Pecinta Bola Atas Tragedi...