"yang kami lakukan ini merupakan salah satu bagian dari beberapa tahapan yang sudah kita laksanakan, terkait dengan pemeriksaan di Desa Penumbangan ini, terutama untuk memperoleh keterangan guna memberikan keyakinan kepada kami dari Pemerintah terkait, dengan proses pengumpulan-pengumpulan bukti yang terjadi di Desa Panumbangan," ujarnya.
Lanjut Syaeful, Jadi dalam proses pemberian investigasi, tidak serta merta kita itu harus langsung ke lapangan, secara langsung ,,Ada beberapa tahapan diantaranya , Kami juga akan proses pengumpulan bukti , mulai dari melakukan penganalisaan, melakukan analisis terhadap di awal yang ada kita lalui, pendapat tentang informasi sementara, lalu memintai keterangan-keterangan dari para pihak, dan seperti sekarang yang sedang dilakukan adalah melakukan konfirmasi.
ini merupakan salah satu bentuk konfirmasi terhadap bukti yang ada, sehingga tim kami juga Memang berencana untuk melakukan pengujian-pengujian akhir , guna memperoleh keyakinan di dalam menarik suatu kesimpulan dalam hasil pemeriksaan , untuk melihat apakah ini terbukti atau tidak terbukti , kalau terbuktinya itu seperti apa ,,Nah , sehingga ini dapat menentukan ketahapan proses Selanjutnya, apa saja ? apa yang diperintahkan Pemerintah Desa Penumbangan, " katanya.
Masih Syaeful , yang dilakukan pemeriksaan oleh kami sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak masyarakat serta permohonan permintaan yaitu , terkait dengan pengolahan APBD terdiri dari APBDes , DD lalu bantuan keuangan provinsi, juga Memang dari sumber PAD juga ada,
Yang terstruktur di dalam konteks APBD tahun 2021 , itu yang kita periksa ,
Nah ,kalau Berbicara masalah ada kerugian negara atau tidak,? itu merupakan materi yang masih dalam penanganan, sehingga tidak bisa disampaikan, disampaikannya nanti, Berapa lama ini Pak ,? Nah , ini untuk LHP ( laporan hasil perkara) ini kan masih ada di kapas klarifikasi , sesuai dengan ketentuan yang ada , apabila kita sudah melaksanakan hasil pemeriksaan , kalau sudah ditarik kesimpulan maka ketahapan berikutnya, " imbuhnya.
Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara dengan yang meminta , dari sana tidak akan lama ,setelah kita melaksanakan gelar masuk kemudian kita menerbitkan kurang lebih 10 hari lah , setelah dilakukannya jelas .
" saya berharap dan menghimbau,
Tolong ikuti peraturan perundang-undangan yang sudah mengaturnya, tidak bisa mengambil suatu kebijakan tersendiri , itu kan jadi diluar ketentuan yang ada , kedua dalam proses pengambilan keputusan , apalagi untuk kepentingan masyarakat ,tolong di ajak komunikasi lembaga-lembaga yang ada di pemerintah Desa, karena itu merupakan bagian dari Desa, sehingga terjadi nanti Sinergi , energi kerja dalam membangun desa ,terutama dalam melayani masalah kemasyarakatan ,karena salah satu kewajibannya adalah , meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat untuk bekerja sama, Duduk secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan masing-masing , melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga tidak ada para pihak yang disalahkan," jelasnya
Mamat Samsu selaku Sekdes Desa Panumbangan ketika dikomfirmasi permasalahan di Desanya mengatakan," teu apal " ( tidak tahu) .cuma saya disuruh ngumpulin para RT dan BPD di aula Desa oleh pihak inspektorat, dan datang kesinipun sekonyong - konyong tidak ada pemberitahuan dulu, mungkin semua bisa menilai ,bahwa di Desa Panumbangan seperti ini, disini intinya tidak singkron, ini bermula dari adanya rotasi dan pergeseran perangkat ," ucapnya..
Ditempat yang sama salah satu tokoh masyarakat Endang Kusnadi mengatakan," Terkait dengan pemanggilan hari ini , itu adalah langkah positif dari pemerintah Kabupaten Ciamis ,dan saya sendiri sebagai tokoh sangat mendukung, karena ini adalah bagian dari usaha untuk meng-clear-kan masalah , menyelesaikan masalah yang ada, yang mudah-mudahan dengan adanya pihak inspektorat dari kab. Ciamis, masalah yang ada di Desa Panumbangan itu menjadi clear , selesai dan bahkan selesainya adalah dengan cara yang luar biasa , Baiknya seperti itu kalau yang saya harapkan ," pungkasnya.
Pewarta : Jana Kabiro Tasikmalaya