Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kadisdik Labuhanbatu Utara Tegaskan Aset Tanah Dan Bangunan Sekolah Tidak Di Izinkan Digunakan Oleh Pihak Lain

by Gardatipikornews.com
26 November 2025 - 230 Views

Labuhanbatu Utara || Gardatipikornews.com -- Surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) nomor 400.3.5/54.Disdik/2025 yang dikeluarkan Rabu 26/11/2025 tertanda tangan kepala dinas pendidikan Irwan, S.Pd.M.Pd

Surat edaran tersebut di tujukan kepada koordinator kecamatam pendidikan se kabupaten Labura dan kepada kepala sekolah TK, SD, SMP sekabupaten Labura. Alasan surat ini diterbitkan adanya temuan dilapangan banyak permohonan pemakaian aset sekolah dari Koperasi Merah Putih, sedangkan fungsi dari aset sekolah itu sendiri adalah untuk ruang belajar mengajar peserta didik.


Ada dua point yang ditekankan di surat edaran dinas pendidikan Labura antaranya.

1. Tidak memberikan izin penggunaan Aset Sekolah kepada pihak lain tanpa mendapatkan Persetujuan Tertulis dari Kepala Daerah atau Pejabat Berwenang:

2. Tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan Proses Belajar Mengajar, sebelum mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tumpal selaku pemerhati yang mendukung perkembangan pendidikan Labura berharap Semoga pendidikan di kabupaten Labuhanbatu Utara tetap berdiri diatas dasar aturan yang sah tidak berbaur politik juga aktifitas lain yang tidak berkontribusi terhadap pendidikan dan sangat mendukung surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan Labura dilingkungan sekolah patutnya belajar mengajar tidak ada aktifitas lain yang tidak berkaitan dengan pendidikan penyebab terganggunya proses belajar mengajar.

(T.Simorangkir)

Sebelumnya
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati...
Selanjutnya
Pembinaan Kepemudaan Tentang Bahaya Narkoba Dan Kenakalan Remaja Digelar Pemdes Cibentang Bersama...

Berita Terkait :