Kabupaten Ciamis Jawa Barat | Gardatipikornews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis melakukan pemusnahan berbagai Barang Bukti (BB) dengan berbagai macam jenis.
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis,dengan di hadiri Oleh Kepala Kejari, Kalapas Ciamis, Kapolres Ciamis , Kodim Ciamis, dan pejabat Pemerintah Daerah lainnya , senin 8/5/2023.
Adapun barang bukti tersebut yang dimusnahkan diantaranya , miras, obat-obatan terlarang, Handphone ,Ganja, leptop dan lainya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negri Ciamis Soimah yang di dampingi Kasi Barang bukti Adi Pramono mengatakan ," Jaksa itu adalah eksekutor, eksekutor itu adalah pelaksana pemindahan terpidana, sama menyelesaikan barang bukti , maka dengan demikian kita terhindar dari isu Negatif kemana barang bukti itu,
"Nah pada hari ini kita musnahkan semua barang bukti ,dengan cara di musnahkan semuanya ,
kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Ciamis.,"Ujarnya.
Sementara Kasi barang bukti kejaksaan Negri Ciamis Adi Pramono menambahkan ," yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari beberapa perkara pidana , yang telah selesai penanganan perkaranya , dan telah mempunyai kekuatan hukum , barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, Narkotika jenis Shabu meliputi Kabupaten Ciamis dan Pangandaran , minuman keras jenis berbagai merk, Obat-obatan terlarang jenis Hexymer sebanyak 18 ribu butir, Handphone beberapa unit dan lainnya dari jumlah perkara.
"Pemusnahan barang bukti untuk obat-obatan terlarang dan shabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan HP dihancurkan menggunakan palu dan yang lainya dengan cara di bakar ," pungkasnya.
( @Jana.Kaperwil Jabar )