Bekasi | Gardatipikornews.com - Kepala Sekolah SMA negeri 1 Cabangbungin Ahmad Rojali di duga memperkaya diri dengan melakukan sejumlah pungutan di antaranya Sumbangan Awal Tahun Dan Seragam sekolah.
Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Kepala sekolah SMAN 1 Cabangbungin Ahmad Rojali juga di duga mengkangkangi Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 pasal 5 tentang larangan Pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Ahmad Rojali Kepala SMAN 1 Cabangbungin di temui awak media Selasa (27/09) menunjukkan gaya arogansinya,"ente nanti hari Jumat aja kesini.
"awak media belum sempat menyampaikan perihal yang mau di konfirmasi ,dirinya berlalu sambil masuk ke sekolah menerima tamu yang juga media.
Sikap Ahmad Rojali disinyalir bukan seperti jiwa pendidik,awak media mencoba menjulurkan tangan dengan maksud berjabat tangan,namun sang kepala sekolah dengan sikap arogan nya tidak mau menjabat tangan.
Apakah adab kepala sekolah harus seperti itu kepada Sosial Kontrol / Jurnalis?
Sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari kepala sekolah SMAN 1 Cabangbungin perihal dugaan memperkaya diri lewat sejumlah pungutan.
Saya Harap kepada Dinas KCD terkait harus menindak tegas Kepala sekolah yang arogan tersebut.dan kepada Pihak Kejaksaan Negeri, APH, untuk Segera memeriksa Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Cabangbungin.
(
Pewarta : Safari bono | Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Miris.., Polisi Ungkap Empat Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Bahkan Ada Diantaranya Hingga...
Selanjutnya
Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Akan Kunjungi Masyarakat Warganya Di...