" Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA," ungkap AKBP Dedy Darmawansyah didepan awak media.
Menurut Dedy dari empat kasus itu modusnya hampir sama yaitu dengan iming-iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya.
Adapun usia para korban antara 14 tahun sampai 16 tahun, sedangkan untuk TKP terjadi dibeberapa wilayah yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak.
Lebih jauh Dedy mengatakan dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini, polisi telah mengamankan para terduga pelaku yaitu DS (19 tahun), AS (49 tahun), I (39 tahun) dan BY (39 tahun).
Selanjutnya Dedy mengungkapkan kejadian pencabulan rata - rata terjadi pada siang hari, pada saat para ibu korban sedang tidak ada dirumah dan ada juga dilakukan di hotel.
" Kepada para korban Polres Sukabumi memberikan pelayanan trauma healing," imbuh Dedi
Para pelaku Dedy menegaskan akan menjerat paravpelaku dengan undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
( Asep @Red@ksi.gtn.com
)