Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Masa Sosialisasi, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Kota Palu Terekam Kamera ETLE

by Gardatipikornews
27 September 2022 - 902 Views
Palu | Gardatipikornews.com - Sejak dilaunching pemberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu oleh Ditlantas Polda Sulteng, setidaknya ribuan pelanggar terekam kamera ETLE. Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media, Selasa (28/9/2022) “Rata-rata setiap hari kamera ETLE yang ada di empat titik di Kota Palu merekam pelanggaran lalu lintas sebanyak kurang lebih 4000 pelanggar,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng “terbanyak pelanggaran lalu lintas yang terekam adalah tidak memakai sabuk keselamatan (Safety belt), tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara dan menerobos lampu merah” ujarnya “Untuk diketahui ETLE yang ada di Kota Palu mulai dilaunching sejak tanggal 22 September 2022 dan saat itulah mulai melakukan perekaman terhadap pelanggar lalu lintas,” sebut Kingkin. Ada 4 titik di jalan protokol Kota Palu yang saat ini terpasang kamera ETLE yaitu jalan M. Yamin 2 titik, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sam Ratulangi, kata Dirlantas Polda Sulteng Kingkin juga menambahkan, 4 kamera ETLE yang bersifat statis tersebut didukung oleh kamera HP yang bersifat mobile yang dioperasionalkan oleh anggota dilapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam kamera ETLE. Saat ini Ditlantas Polda Sulteng masih tahap sosialisasi selama satu bulan sejak dilaunching, belum melakukan penegakkan hukum atau tilang kecuali pelanggaran yang kasat mata ditemukan dilapangan dan membahayakan pengguna lalu lintas lain, tegasnya Diimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk patuh dan taat aturan berlalu lintas, karena pelanggaran sebagai awal terjadinya kecelakaan, pungkasnya. (

Sumber : Humas Polda | Pewarta Kaperwil Sulteng


)
Sebelumnya
DPRD Kota Bogor Hapus Pengajuan Uang PMP Perumda Pasar Pakuan...
Selanjutnya
Miris.., Polisi Ungkap Empat Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Bahkan Ada Diantaranya Hingga...

Berita Terkait :