Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua Bidang Kajian Ilmiah (BEM) Unimal Lhokseumawe " Arya I F Damanik " Menanggapi Ramainya Masa Jabatan 9 Tahun. Ini Tanggapannya ???

by Gardatipikornews
28 Januari 2023 - 480 Views
Lhokseumawe | Gardatipikornews.com - Gencar nya isu Sejumlah kepala desa atau kades menuntut perpanjangan masa jabatan yaitu dengan cara ingin revisi UU No 6/2014 tentang Desa terkait masa jabatan kades agar diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Di tanggapi serius oleh Ketua Kajian Ilmiah Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) dan FKPH Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe Menurut Arya I F Damanik selaku ketua Kajian Ilmiah ( BEM ) FKPH FH Unimal argumentasi tersebut tentunya sangat bias dengan cita-cita demokrasi di Indonesia. Pasalnya, jika indikator efektivitas realisasi program hanya dinilai sempit dari jangka waktu masa jabatan tentunya ini merupakan kerangka berpikir yang salah. Karena justru berpotensi melahirkan problematika yang lain seperti terbentuknya pola politik dinasti di pemerintahan desa, terhambatnya regenerasi kepemimpinan, degradasi praktik demokrasi di desa hingga kecenderungan penyalahgunaan wewenang yang lain. Masih menurut Arya I F Damanik, itu sangat berbahaya bagi demokrasi di desa karena sesungguhnya jabatan kepala desa itu sebenarnya harus mengikuti undang-undang maupun aturan yang berlaku yang sudah ditentukan, dalam aturan itu masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun," Menurut Undang-undang,Arya Damanik mengatakan, lamanya masa jabatan kepala desa dapat membuat mereka menjadi "raja kecil" di daerahnya yang dapat memerintah tanpa pengawasan yang ketat. Jika Visi dan Misi belum terselesaikan dengan waktu yang ditentukan, harusnya kepala desa membangun program kerja maupun visi dan misi yang mampu diselesaikan dengan memanfaatkan waktu jabatan yang telah diatur oleh undang-undang, karena saya lihat waktu yang telah ditentukan bukanlah waktu yang cepat. Perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun membuat mereka akan menjabat terlalu lama. Sebab, Undang-Undang Desa mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat selama 3 periode. Artinya, kepala desa bisa menjabat hingga 3x9 tahun atau 27 tahun apabila wacana itu terealisasi. Ia mengingatkan, kekuasaan yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif, apalagi kades berwenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. "Ini tidak sehat , membangun pengelolaan negara secara administratif secara buruk ya di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama dia bisa jadi akan koruptif. Ketentuan tentang masa jabatan pejabat publik sebenarnya telah diatur dalam konstitusi. Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Meskipun tidak mengatur masa jabatan Kepala Desa, ketentuan ini seharusnya menjadi dasar filosofis dan yuridis diaturnya ketentuan tentang masa jabatan Kepala Desa dalam suatu peraturan perundang-undangan di bawah UUD 45 Negara kesatuan republik Indonesia . Prinsip pembatasan kekuasaan harus dipegang teguh oleh para penyusun undang-undang saat menyusun norma tentang berapa lama Kepala Desa bisa menjabat Pengaturan mengenai masa jabatan Kepala Desa pada dasarnya telah diatur secara tegas dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut menggariskan bahwa Kepala Desa dapat menjabat selama 6 tahun dan menjabat paling banyak 3 kali baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Berdasarkan ketentuan ini, seorang Kepala Desa dapat menjabat maksimal selama 18 tahun. Apabila masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun, maka Kepala Desa di seluruh Indonesia bisa menjabat paling lama 27 tahun. Dalam kondisi demikian, tentu regenerasi kepemimpinan di level desa bisa terancam. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya pernah diajukan dalam uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya Nomor 42/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dengan paling banyak 3 kali masa jabatan merupakan aturan yang konstitusional. Munculnya isu perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun antara lain dilatarbelakangi lahirnya konflik pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di banyak desa. Polarisasi politik mengakibatkan pembangunan desa terbengkalai. Ketegangan ini akan lebih mudah diredam jika durasi Kepala Desa menjabat ditambah. Padahal, periodesasi masa jabatan Kepala Desa yang digariskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengakomodasi kekhawatiran tentang munculnya polarisasi akibat persaingan politik. Tak heran apabila pengaturan mengenai masa jabatan Kepala Desa dibedakan dengan masa jabatan Presiden. Waktu dihembuskannya isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa kurang tepat. Mengingat, penyampaian aspirasi ini dilakukan pada tahun politik menjelang Pemilu 2024. Hal ini bisa dikaitkan dengan dukungan terhadap calon tertentu. Bagaimanapun, Kepala Desa mempunyai massa atau banyak pendukung di desa, sehingga kedudukannya dapat memengaruhi hasil Pemilu 2024. Bila aspirasi ini dikabulkan, terdapat kekhawatiran bahwa Kepala Desa akan mudah dimanfaatkan untuk mengamankan kepentingan politik. Jangan jadikan bahwa, saat politik hanya berbicara tentang konsolidasi kekuasan, konsolidasi massa, serta rapatkan barisan, maka, “itu hanya akan diperalat oleh politik, atau jadi penonton yang siap-siap dikecewakan atau tersingkir dari arena "Saat itulah, politik tidak lagi Ilahi dan suci, semata penjelmaan syahwat kekuasaan. Saat itulah, politik tidak lagi membebaskan dan mencerahkan masyarakat. Ia hanya nama lain dari agenda elite untuk menguasai mayoritas. Saya berharap mudah mudahan Pemerintah bisa membedakan mana kepentingan pribadi kades dan mana kebutuhan masyarakat sebelum menyetujui wacana tersebut. mana kepentingan pribadi kades dan mana kebutuhan masyarakat sebelum menyetujui wacana tersebut. (

Kaperwil Aceh/Gardatipikornews.com


)
Sebelumnya
Dua personel Polsek Sukabumi Resor Sukabumi Kota, Bripka Thomas dan Bripka Rizal Memantau Situasi...
Selanjutnya
Pengurus BPC PHRI Kubu Raya Resmi Dilantik, Ini Pesan H Yuliardi...

Berita Terkait :