Konawe || Gardatipikornews.com -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, mengultimatum Forkopimda Kabupaten Konawe agar segera melakukan pemindahan dan penegasan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2005 serta Surat Keputusan Bupati Konawe Tahun 2008.
Menurut PB HMI MPO, konflik agraria yang terjadi di wilayah tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun tanpa adanya ketegasan dan penyelesaian konkret dari Pemerintah Kabupaten Konawe. Kondisi ini dinilai telah memicu keresahan masyarakat adat, konflik sosial, hingga ketidakpastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat Pondidaha.
Indra Dapa Saranani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terus membiarkan polemik tapal batas ini berlarut-larut karena dasar hukumnya dinilai telah jelas dan sah. Ia menyebut, Perda dan SK Bupati yang telah diterbitkan harus dijalankan secara tegas demi menjaga stabilitas sosial dan kepastian administrasi wilayah.
“PB HMI MPO mendesak Forkopimda Konawe segera mengambil langkah konkret untuk memindahkan dan menegaskan kembali tapal batas Pondidaha dan Amongedo sesuai Perda Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Tahun 2008. Konflik ini sudah berjalan 17 tahun dan tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Indra.
PB HMI MPO juga menyoroti bahwa persoalan tapal batas tersebut telah masuk dalam kategori konflik agraria nasional karena berkaitan langsung dengan hak ulayat masyarakat adat serta aktivitas pertambangan di wilayah sengketa.
Selain itu, PB HMI MPO meminta pemerintah daerah menjalankan ketentuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya kepastian batas wilayah administrasi pemerintahan.
PB HMI MPO menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan Forkopimda Konawe, maka masyarakat adat Pondidaha bersama Fordati Sultra akan turun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap lambannya penyelesaian konflik tapal batas tersebut.
“Jika pemerintah terus diam dan tidak menjalankan aturan yang berlaku, maka masyarakat adat Pondidaha dan Fordati Sultra akan turun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tutup Indra Dapa Saranani.
Sumber : PB HMI MPO
Jurnalis : ide. Kaperwil
Publikasi : Red@ksi.gtn.com