Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua POPDIKSI Kritik Pembentukan Dan Kinerja Pokja BSAN: Anak Butuh Perlindungan Nyata, Bukan Seremoni

by Gardatipikornews.com
25 Juni 2026 - 54 Views

Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Ketua POPDIKSI (Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi), **Ujang Suherman, S.Pd., mengkritisi pembentukan dan kinerja Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Kabupaten Sukabumi. 

Menurutnya, keberadaan pokja tersebut harus mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi peserta didik dan tidak berhenti pada tataran seremonial maupun administratif semata.

Pernyataan tersebut disampaikan Ujang saat diwawancarai di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kamis (25/6/2026).

Menurut Ujang, tujuan pembentukan Pokja BSAN patut diapresiasi karena sejalan dengan semangat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Namun, ia menilai tujuan tersebut tidak akan tercapai secara optimal apabila proses penentuan pengurus dan anggota lebih mengedepankan loyalitas dibanding kompetensi, integritas, dan rekam jejak.

"Kami mendukung penuh pembentukan Pokja BSAN. Tetapi masyarakat juga berhak memberikan kritik dan pengawasan. Jangan sampai amanah besar yang menyangkut keselamatan peserta didik diberikan kepada pihak-pihak yang kompetensi, integritas, dan keteladanannya masih dipertanyakan publik," ujar Ujang.

Ia menegaskan bahwa tugas Pokja BSAN bukan sekadar menjalankan program formal atau kegiatan sosialisasi, melainkan memastikan peserta didik terlindungi dari berbagai bentuk perundungan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, diskriminasi, intoleransi, dan berbagai pelanggaran hak anak lainnya.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan yang mengancam keamanan dan kenyamanan peserta didik. Karena itu, keberadaan Pokja BSAN harus mampu menghasilkan langkah konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh siswa, orang tua, maupun satuan pendidikan.

"Anak-anak tidak membutuhkan banyak slogan tentang sekolah aman dan nyaman. Mereka membutuhkan perlindungan yang nyata. Yang dibutuhkan adalah orang-orang yang memiliki kapasitas, kepedulian, keberanian moral, dan komitmen untuk bekerja secara konkret di lapangan," katanya.

Selain mengkritisi proses pembentukan, Ujang juga mempertanyakan komposisi keanggotaan Pokja BSAN yang menurut informasi yang diperolehnya masih didominasi unsur birokrasi dan instansi pemerintah.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, mayoritas unsur yang duduk dalam kepengurusan berasal dari lingkungan birokrasi. Sementara unsur masyarakat dinilai masih sangat terbatas dan sebagian besar diwakili oleh lembaga atau unsur yang memiliki keterkaitan dengan birokrasi, termasuk lembaga yang selama ini diposisikan sebagai representasi masyarakat. 

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana independensi dan fungsi kontrol sosial dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

Menurut Ujang, semangat kolaborasi yang diamanatkan dalam kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman seharusnya memberikan ruang yang lebih luas bagi organisasi masyarakat, orang tua peserta didik, pemerhati pendidikan, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi profesi, dan lembaga perlindungan anak yang independen.

"Kalau hampir seluruh unsur berasal dari lingkaran yang sama, maka dikhawatirkan Pokja BSAN hanya menjadi forum internal birokrasi. Padahal persoalan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan publik yang luas agar pengawasan dan evaluasi berjalan lebih objektif," katanya.

Ujang juga menyoroti sistem kerja Pokja BSAN yang menurutnya harus memiliki indikator kinerja yang jelas, terukur, dan transparan kepada publik.

"Keberhasilan Pokja BSAN tidak bisa diukur dari banyaknya rapat, sosialisasi, atau dokumentasi kegiatan yang dipublikasikan. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana kasus perundungan, kekerasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak dapat dicegah dan ditangani secara efektif," tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui mekanisme kerja pokja, mulai dari sistem pengaduan, pendampingan korban, koordinasi lintas sektor, hingga evaluasi dan pelaporan kinerja secara berkala.

Lebih lanjut, Ujang mengingatkan bahwa keberadaan Pokja BSAN harus berlandaskan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya perlindungan fisik, psikologis, sosial, dan digital bagi peserta didik.

Dalam kesempatan tersebut, Ujang juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keselarasan antara ucapan dan tindakan dalam dunia pendidikan.

"Selama ini banyak yang mengatakan jangan lihat siapa yang berbicara, tetapi lihat apa yang dibicarakannya. Saya berpendapat keduanya harus dilihat. Nilailah isi perkataannya untuk mengetahui benar atau salahnya suatu gagasan, dan nilailah perilakunya untuk mengukur kredibilitas, keteladanan, serta konsistensinya. Sebab ucapan dapat dimanipulasi, tetapi perilaku adalah cerminan nilai yang sesungguhnya," ujarnya.

Sebagai organisasi yang mewadahi aspirasi orang tua peserta didik, POPDIKSI berharap Pokja BSAN mampu menjalankan tugasnya secara profesional, terbuka terhadap kritik dan evaluasi publik, serta fokus pada perlindungan peserta didik.

"Jika tujuan utama BSAN adalah melindungi anak-anak, maka yang harus dikedepankan adalah kompetensi, integritas, dan keteladanan. Anak-anak Kabupaten Sukabumi membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar seremoni," pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan, kritik, dan penilaian narasumber terkait pembentukan dan kinerja Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Kabupaten Sukabumi. Media membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan dari pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
SPMB Berpolemik, Fungsi Pengawasan...
Selanjutnya
Kadis Disbunak Tanggamus Henri Fatra Kunjungi Kandang Ayam Percontohan CV Ayyomi...

Berita Terkait :