Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketum Cabang Konsel : Menyoal Realisasi Dandes TA 2019-2024 Di Kec. Angata, Indra Dapa ; ” Rawan Pengadaan Palsu Tidak Sesuai spesfikasi bibit ”

by Gardatipikornews
09 Desember 2024 - 930 Views

Konawe Selata-Sultra || Gardatipikornews.com

  - Ketua Umum cabang Konawe Selatan menyoal Penerapan dan tata kelola dana desa (DD), mensinyalir rawannya pengadaan bibit sawit dan kopi robusta dan dll. tahun anggaran (TA) 2019-2024 dana desa di kecamatan angata kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi tenggara (Sultra),di duga palsu. Menurut Indra dapa, perlu adanya pengawasan ketat adalah bantuan bibit sawit atau bibit kopi robusta, kelapa oleh pemerintah kabupaten Konawe Selatan kepada masyarakat. “Itu yang perlu dikontrol secara baik agar tidak merugikan petani. Pengadaan Bibit rawan dipalsukan terkhusus pada kualitas dan spesifikasi logistik yang tak layak ditanam,” tandasnya. Disebutkan Indra, rawannya pengadaan bibit palsu dan standar spesifikasi bibit tidak baik itu dapat diatasi (dikontrol) dari dua cara yakni dari segi adiministrasinya, dan dari segi birokrasinya. Dia menjelaskan, untuk mengatasi rawannya pengadaan bibit palsu, melalui prosedur administrasi dapat dilakukan dengan memeriksa surat-surat kelengkapan penyaluran bibit sawit dan kopi robusta dan bibit lain nya kepada pihak yang bersangkutan. “Penyimpangan bisa terjadi pada administrasi pengadaan bibit. Misalnya, surat-surat pengadaan bibit itu lengkap, tetapi ternyata benih (bibit sawit dan kopi robusta dan kecambah lainya itu yang palsu). Sedangkan penyimpangan di birokrasi bisa juga terjadi. Misalnya, kecambah sagu sawit dan kopi robusta itu memang tidak asli , tetapi dokumennya asli. Itu juga dikatakan bibit sawit spesifikasinya di 24 desa penyaluran harus di kontrol apakah layak apakah tidak layak dan kopi robusta palsu,” terangnya. Indra dapa selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamatan organisasi cabang Konawe Selatan menuturkan bahwa Sebenarnya, bibit palsu itu adalah bibit yang tidak layak ditanam oleh petani. dimana legalitas pengadaan bibit kelapa sawit dan kopi robusta , yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan persetujuan penyaluran benih (SP3B) ke dinas perkebunan. “Kalau distributor tidak memiliki SP3B maka bibit yang disalurkan itu palsu. Sebab yang tercantum dalam SP3B itu mencakup sumber benih dari siapa, dan ketentuan seperti waktu berlakunya, saudara juga boleh menghubungi sumber benih yang telah ditetapkan untuk memproses lebih lanjut pemesanan benih tadi,” ujarnya pula. Lebih lanjut, Indra dapa menuturkan dalam hal penyaluran benih tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Berikut realisasi penyaluran benih yang dimaksud harus dilaporkan ke Direkotrat Jenderal Bina Produksi Perkebunan. Hal yang lebih terpenting dicermati adalah tiap SP3B tersebut memiliki tembusan yang disetor ke Bupati Konawe Selatan sebagai laporan. Tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan di Jakarta. Tembusan ke Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi tenggara di Konawe Selatan Tembusan ke Kepala UPTD IP2MB provinsi Sulawesi tenggara di Konawe Selatan Tembusan ke Kepala BP2MB di Medan. Tembusan ke Direktur (penyedia benih sawit). Tembusan ke kepala stasiun karantina tumbuhan di provinsi Sulawesi tenggara Dan tembusan ke kepala stasiun karantina tumbuhan Konawe Selatan . “Selama pengadaan bibit tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku, maka bibit itu dikatakan palsu. Secara fisik bibit kelapa sawit dan kopi robusta dan dll. itu belum dapat dibedakan secara detail, mana bibit kopi robusta dan kopi robusta asli , dan mana bibit kelapa sawit yang layak spesifikasi dan kopi robusta palsu. Yang pasti bibit palsu itu adalah bibit kelapa sawit yang tidak layak tanam,” kata Indra dapa Indra dapa selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam cabang Konawe Selatan memberikan pemahaman terhadap masyarakat desa angata, matabondu, pudambu, boloso, dan terkhususnya sekecamatan angata kabupaten Konawe Selatan dan kota Kendari dalam fungsi pengawasan keuangan negara dalam tata kelola dana desa(DD) di kecamatan angata terkhususnya desa matabondu. ( @idr. Kaperwil gtn )
Sebelumnya
Kapolsek Curugkembar bersama Ketua Dan Pengurus Bhayangkari Ranting Curugkembar menyalurkan Bansos...
Selanjutnya
Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Babinsa Koramil Sumberrejo Bojonegoro bantu Petani...

Berita Terkait :