Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan,dan dana bos tersebut di gunakan untuk beberapa hal.seperti
- pembelian alat tulis dan bahan ajar
- Pembayaran honor guru
- Perawatan dan perbaikan sekolah
- Pengadaan tekhnologi informasi
- Kegiatan ekstrakulikuler
- Pembelian seragam sekolah
- Biaya operasional sekolah
Berdasarkan informasi dari kepala sekolah madrasah yang tidak mau di sebutkan namanya, di duga telah terjadi praktek pungli dana bos oleh KKM Cibadak yang di ketua oleh seseorang berinisial B.dengan dalih untuk biaya operasional KKM.
Terkait dengan kejadian tersebut DPD JWI ( jajaran wartawan Indonesia. ) Sukabumi menerbitkan surat somasi kepada KKM Cibadak untuk di mintai keterangan klarifikasinya pada tanggal 14 Nopember 2025 yang kebetulan ketua KKM tersebut merangkap sebagai kepala sekolah di yayasan Darul ikhsan yang beralamat di ciheulang desa cihelang tonggoh.
Karena tidak ada kunjung jawaban, akhirnya tim investigasi dari lembaga JWI mendatangi Ketua KKM tersebut ke sekolah, dan jawaban dari pihak staf sekolah tersebut bahwa sdr.B tersebut tidak bisa menerima karena sakit, sementara informasi dari sekeliling sekolah bahwa SDR.B ini ada dalam keadaan sehat walafiat.
Sdr.B terkesan menghindar dari kejaran wartawan., dan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas .
Ketua jwi Sukabumi raya.Lutfi Yahya memberikan komentar terkait dugaan adanya pungli dana bos yang terjadi di KKM Cibadak.
Dalam dana bos tidak klausul untuk bantuan operasional KKM, dan ini sudah jelas adanya indikasi korupsi yang di lakukan oleh oknum KKM tersebut dengan memampaatkan anggaran bos dari pemerintah ,kami akan terus telusuri sebab tidak menutup kemungkinan kkm kecamatan2 yang lainnya juga bisa melakukan tindakan seperti ini.
"Selanjutnya, dengan data dan keterangan yang kami miliki , secepatnya kami akan Menerbitkan laporan ke APH setempat terkait dugaan adanya korupsi dana bos yang di lakukan oleh KKM Cibadak tersebut, agar oknum tersebut di tindak sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya.
Sumber : DPD JWI
( @Red@ksi.gtn.com**