TASIKMALAYA | Gardatipikornews.com -
15/10/2022, Peran Komite Sekolah Sebagai Advosory Agency, Suporting Agency Dan Controling Agency.Keberadaan Komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan/sekolah, oleh karena itu pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.
Adapun peran dan pungsi komite sekolah adalah :
- Sebagai lembaga pemberi, pertimbangan ( Advosory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai lembaga pendukung ( Suporting Agency) , baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan sebagai pengontrol ( Controling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Sebagai mediator ( mediator Agency) antara pemerintah ( exekutif), Dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Komite sekolah berdasarkan keputusan menteri nasional No.014/U /2002 tanggal 2 April 2002 maka badan pembantu penyelenggaraan pendidikan ( BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi, sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat, UUSPN No 20 Tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah/ madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pandangan , arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Komite sekolah harus mampu menanyakan Satuan pendidikan , jadi komite harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat
, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya , bahwa sekolah itu dapat dipercaya.Dengan demikian , sekolah pada tataran teknis mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.
Maksud dibentuknya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah
Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya demografis , ekologi, nilai kesepakatan , serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi.
Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif .
Komite sekolah harus mampu mengembangkan konsep yang berorientasil kepada pengguna ( Client model ) berbagai kewenangan ( power sharing and advokasy model), Berbagai kewenangan ( power sharing andvocacy model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Komite sekolah di suatu sekolah tetap exist, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi dan partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir keterampilan dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia , meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.
(
Pewarta : Jana Kabiro Tasikmalaya.@Red.gtn.com
)
Sebelumnya
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor & Pencurian Berhasil di Amankan Polsek...
Selanjutnya
Maraknya pertambangan Ilegal Di Pemkab Kabupaten Sukabumi Harus Tindak Keras, Jangan Tutup...